AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun me­mas­tikan seluruh pro­ses penjaringan dan pengusulan calon pen­jabat gubernur dilaku­kan secara transparan, bertanggung jawab, dan de­mokratis sehingga dapat menjawab harapan masyarakat Maluku.

Watubun juga mene­pis isu, jika perpanja­ngan waktu pengusu­lan penjabat gubernur diakibatkan adanya gu­gatan uji materi UU Pilkada yang diajukan bebe­rapa kepala daerah termasuk Gubernur Maluku.

Menurutnya, pengajuan gu­gatan merupakan hak kons­titusional dari warga negara dan tidak ingin ikut masuk mencam­puri persoalan terse­but, tetapi sebaliknya DPRD hanya fo­kus menjalankan ketentuan UU Pilkada.

Sementara itu, Ketua Panja Pen­jari­ngan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno menjelaskan, hingga Rabu (22/11) malam panja telah menerima berkas pendaftaran dari empat orang masing-masing Profesor Dr M.J.Saptenno, Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin dan Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, Dra. Olivia Salampessy.

Namun, menjelang penutupan pendaftaran ini, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon Pejabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.

Baca Juga: Cegah Premanisme, Polresta Ambon Patroli Malam

“Awalnya DPRD membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, tapi ternyata berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” ujar Wenno kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/11).

Terhadap surat Mendagri terse­but, Panja bersama pimpinan DPRD memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari kedepan.

Perpanjangan pendaftaran murni karena adanya surat Mendagri yang memberikan batas waktu bagi DPRD Maluku, untuk menyerahkan tiga nama calon penjabat gubernur men­jadi pertimbangan Presiden dalam memutuskan penjabat gubernur.

“Tidak ada alasan lain, perpan­jangan ini karena murni karena adanya surat Mendagri kepada DP­RD sehingga kita harus perpan­jangan sampai hari Sabtu men­datang,” tegasnya.

Untuk diketahui, Empat bakal calon penjabat Gubernur Maluku secara resmi telah mendaftar di Sekretariat panitia kerja penjaringan DPRD Maluku, Rabu (22/11).

Empat balon yang berkasnya telah diterima Panja yaitu, Rektor Unpati, Marthinus Johanes Sap­teno, Rektor IAIN, Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Wakil Ketua Komnas HAM, Olivia Latuconsina. (S-20)