KETUA DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mendesak Pemerintah Daerah agar segera menyerahkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2023.

Dijelaskan, berdasarkan jadwal dan tahapan mestinya dokumen KUA-PPAS APBD-P telah diserahkan sebelum tanggal 29 September.

Namun, sampai dengan saat ini pihak Pemerintah Daerah belum juga menyerahkan dokumen dimaksud akibatnya APBD perubahan belum dapat dibahas.

“Beberapa hari lalu memang antara Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan berkaitan dengan prognosis dan termasuk rencana perubahan APBD tapi dokumen nya belum diserahkan,” ujar Benhur kepada Siwalima, melalui pesan whatsapp, Sabtu (9/9).

Dijelaskan, perubahan APBD bukan merupakan suatu keharusan bagi DPRD tetapi jika terdapat kebutuhan yang mendesak maka perubahan dapat dilakukan

Baca Juga: Stok Sembako di MBD Aman

Hal ini sesuai dengan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 ahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana memberikan ruang bagi DPRD dan Pemda untuk melakukan perubahan terhadap APBD.

Salah satu poin yang harus ditindaklanjuti ialah jika terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja maka wajib dilakukan perubahan APBD.

“Kalau kita lihat rencana peme­rintah daerah untuk menghibakan sejumlah anggaran bagi kepenti­ngan pelaksanaan pemilukada serentak di 2024 berdasarkan surat edaran Mendagri yang belum tergambar dalam APBD maka harus segera dibahas,” tegasnya.

Pemda kata Watubun  wajib untuk menganggarkan 40 persen dari total kebutuhan anggaran kepada KPU, dan Bawaslu termasuk pihak keamanan maka dalam APBD perubahan harus dialokasikan.

“Jadi kita meminta pemerintah daerah untuk secepatnya mangajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk kita bahas sebelum Bulan September berakhir dan kita sudah surati untuk meminta itu,” jelasnya.

Watubun menambahkan jika APBD perubahan telah menetapkan besaran anggaran makan dapat ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga diharapkan Oktober mendatang sudah direalisasikan. (S-20)