KETUA Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengungkapkan penanganan ruas jalan lingkar Ambalau,Kabupaten Buru Selatan membutuhkan kebijakan khusus Presiden Joko Widodo.

Demikian dikatakan Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/9) merespon keluhan sejumlah warga Nusalaut dan Ambalau (Nusamba) terkait persolan jalan lingkar Ambalau.

Pasalnya, ruas jalan lingkar Ambalau puluhan tahun dijanjikan akan dibangun Pemerintah Kabupaten Buru Selatan namun hingga saat ini tidak kunjung dibangun.

Menurut Rahakbauw,        diskresi atau kebijakan Presiden Joko Widodo sangat diperlukan agar ruas jalan tersebut dapat dibangun guna memudahkan mobilitas penduduk setempat.

Baca Juga: Kunjungi MBD, Prabowo Resmikan 10 Titik Sumur Bor

“Kita meminta adanya kebijaksanaan Presiden Joko Widodo untuk melihat dan mewujudkan harapan warga di Pulau Ambalau, sebab jalan itu penting bagi masyarakat tetapi lebih khusus generasi muda bangsa disana,” kata Rahakbauw.

Rahakbauw menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 03 tahun 2023 Tentang Penanganan Jalan Daerah tetapi peluang ini tidak dimanfaatkan Pemkab Buru Selatan.

Pemkab Buru Selatan, kata Rahakbauw, mestinya mengusulkan ruas jalan Ambalau untuk ditangani dengan APBN sehingga harus membutuhkan diskresi Presiden

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024 telah selesai dibahas sehingga ruang untuk penangangan ruas jalan tersebut menjadi sempit.

“Kita sudah berjuang keras untuk jalan daerah yang tidak layak lewat dana Inpres, tapi faktanya pemerintah Kabupaten/Kota tidak tanggap, termasuk Buru artinya kalau mau diusulkan dalam RPJM, ya bisa tapi tunggu tahun 2025,” tegasnya.

Politisi Golkar Maluku ini menegaskan proses pengusulan pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus dapat dilakukan tetapi setelah tahun 2023-2024 dan tidak dapat dipaksakan lagi.

“Pemda Buru Selatan harus bertanggungjawab, sebab penduduk disana butuh jalan sedangkan DAK 2023-2024 juga sudah clear,” cetusnya. (S-20)