AMBON, Siwalimanews – Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias mengingatkan Ketua DPRD Lucky Wattimury untuk tidak tertutup terhadap semua informasi dari Gubernur Maluku.

Tudingan ini dilontarkan Yermias kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (13/4) merepon ketidakhadiran Gubernur Maluku Murad Ismail dalam setiap agenda paripurna DPRD Provinsi Maluku.

ia mengaku, laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur tahun 2021 itu kan berisikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Namun, dalam catatan Fraksi Golkar dalam setiap paripurna, Gubernur selalu diwakili oleh Wakil Gubernur atau Sekda, maka Fraksi Golkar memandang perlu mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur Maluku Murad Ismail dalam beberapa agenda paripurna dimaksud.

“Kalau Ketua DPRD beranggapan bahwa ini hanya virtual zoom, ini kan tidak benar juga, sebab Wagub sudah beberapa kali mewakili Gubernur, jadi maksud interupsi kami itu supaya gubernur mengindahkan DPRD sebagai mitranya,” ungkap Wattimury.

Baca Juga: Kota Ambon Lampaui Target Pencapaian KB Tahun 2021

Menurutnya, ketidakhadiran Gubernur secara langsung dalam paripurna, tidak menggangu jalannya paripurna dapat dibenarkan, tetapi dalam membangun kemitraan, mestinya Gubernur hadir agar berbagai informasi yang disampaikan.

Namun, belakangan diketahui jika ketidakhadiran Gubernur dikarenakan sedang sakit dan telah diinformasikan kepada Ketua DPRD Lucky Wattimury, tetapi karena tidak disampaikan kepada anggota DPRD, maka kehadiran Gubernur dipertanyakan.

“Interupsi kami itu dalam rangka meminta penjelasan pimpinan kenapa Gubernur tidak bisa hadir dalam paripurna, dan saat interupsi baru disampaikan langsung dan dapat dimaklumi sebab mungkin kelelahan,” jelasnya.

Seharusnya kata Yermias, Ketua DPRD Lucky Wattimury harus terbuka kepada anggota DPRD dengan menginformasikan kepada setiap anggota  terkait ketidakhadiran Gubernur sebelum rapat paripurna dimulai bukan sebaliknya tertutup.

Sikap Wattimury ini yambah Yermias, tidak dapat diterima karena sering kali tertutup terhadap setiap informasi yang berasal dari Pemda Maluku khususnya Gubernur, ini yang terjadi juga dalam kasus pinjaman SMI.

“Kalau gubernur sudah menginformasikan, maka harus diteruskan kepada anggota yang lain. Ini kan sama dengan SMI pemberitahuan kepada pimpinan sedangkan anggota tidak tahu, padahal mestinya Lucky harus terbuka. Dia bukan kepala tapi ketua, karena PDIP menang, maka dia ketua. dia harus catat itu,” tegas Yermias.

Yermias menegaskan, Fraksi Partai Golkar tidak akan rugi ketika tidak ikut dalam pembahasan LKPJ Gubernur seperti yang disampaikan Lucky, sebab LKPJ hanya bersifat informasi untuk diketahui bukan LPJ, tetapi yang terpenting Ketua DPRD harus terbuka terhadap semua informasi dari Gubernur agar diketahui oleh seluruh anggota. (S-20)