AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku secara diam-diam mengusut dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon dengan modus nasabah topengan atau dugaan kredit fiktif yang mencapai Rp1 miliar.

Kerugian negara itu disebut terungkap setelah pihak perwakilan PT. BRI (Persero) Tbk melakukan pemeriksaan audit internal terhadap salah satu pegawainya berinisial FJ alias Vita yang bekerja di BRI Unit Ambon yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso.

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi, Senin (22/4) membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.

“Ia benar, sementara ditangani penyelidik Pidsus. Sejumlah pihak terkait juga sudah dimintai keterangannya,” akui Aizit.

Baca Juga: Cari Simpati, Balon Walikota Gelar Jumat  Berbagi Kasih

Dari informasi yang diperoleh Siwalimanews kredit fiktif yang dilakukan pihak bank itu, ditangani serius oleh pihak internal.

Pihak BRI juga turun langsung ke rumah-rumah nasabah yang dimintai KTP oleh FJ, guna memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak.

FJ alias Vita merupakan pegawai BRI Unit Ambon yang menempati posisi jabatan sebagai mantri. Dimana, mantri BRI tak hanya bertugas menangani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI.(S-26)