AMBON, Siwalimanews – Dipenghujung masa jabatan periode 2019-2024, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno dinilai belum berhasil mewujudkan visi dan misi mereka.

Penilaian terhadap capaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ini diungkapkan Ketua Pansus LKPJ Gubernur tahun 2023, Rovik Akbar Afifuddin saat membacakan hasil kerja Pansus dalam paripurna yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang tanpa kehadiran kedua kepala daerah tersebut, Senin (22/4)

Dijelaskan, kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur selama ini tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas hidup di Maluku.

“Janji untuk menetaskan kemiskinan berjalan ditempat, pembukaan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan berkelanjutan tidak lebih dari lip service,” ucap Rovik.

Bahkan upaya untuk menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dengan salah satu proyek strategis nasionalnya yaitu Ambon New Port telah lenyap.

Baca Juga: Cipayung Plus Seruduk Kantor Bupati & DPRD Aru

Padahal diawal masa kepemimpinan, gubernur dan wakil gubernur begitu membanggakan akan kehebatan koneksinya di pusat pemerintahan di Jakarta.

Namun, faktanya menjelang akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak lebih baik dari kepemimpinan Pemprov Maluku sebelumnya.

Dalam beberapa aspek, lanjut Rovik malah lebih buruk, terutama dan terkait dengan pelayanan pemerintah di mana gubernur jarang masuk kantor dan tidak pernah sama kali menggunakan kediaman resmi gubernur di Kawasan Mangga Dua.

“Dari evaluasi kinerja pemda tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, DPRD berkesimpulan pemerintah di bawah kepemimpinan saudara Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno belum berhasil dalam mewujudkan visi Maluku yang terkelola secara jujur versi dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat dalam gugusan kepulauan demikian rekomendasi,” tegas Rovik.

Kepemimpinan daerah ini menurut Rovik, telah hilang teladan dan panutannya, sehingga kedepan butuh gubernur yang dapat membenahi tata kelola pemerintahan.(S-20)