AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memastikan, paripurna pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Demokrat Willem Wattimena tetap akan digelar pada, Rabu (21/7).

“Untuk paripurna PAW Willem ke pak Saulatu, kita akan gelar pada hari Rabu mendatang,” jelas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (19/7).

Proses ini dilaksanakan kata Wattimury, pihak Kemendagri telah memutuskan keputusan tentang pelaksanaan PAW dari Willem Wattimena kepada Halimun Saulatu pada tanggal 6 Juli kemarin.

Dimana dalam SK tersebut, Kemendagri telah memerintahkan DPRD Provinsi Maluku, untuk segera melaksanakan paripurna PAW tersebut, sehingga DPRD wajib melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait dengan keberatan yang diajukan Willem, Wattimury mengaku, pihaknya menghargai keberatan tersebut dan langsung melakukan koordinasi bersama ketua-ketua fraksi.

Baca Juga: Pemkot Diminta Duduk Bersama Atasi Penolakan PPKM

“Ada protes seperti ini, dalam rapat BAMUS juga kita sampaikan ada surat masuk, dari kuasa hukum pak Willem, bahkan beberapa minggu kemarin sudah menggugat KPU dan pihak-pihak terkait, termasuk DPRD turut tergugat,” bebernya.

Ditegaskan, yang dilaksanakan DPRD merupakan keputusan Kemendagri, untuk itu sangat diharapkan dalam posisi seperti itu, Banmus kemudian menetapkan untuk melaksanakan keputusan Mendagri.

“Kita saat ini pada posisi melaksanakan peraturan yang berlaku, maka Banmus menetapkan PAW dan ini sesuai dengan keputusan Mendagri tersebut,” tegasnya. (S-50)