Selain proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang belum selesai dikerjakan hingga kini alias mangkrak, ternyata hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Saparua, Kota Ambon.“Proyek pembangunan sarana dan prasana air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dianggarkan melalui APBD 2020 dengan pagu Rp15 miliar.

Belakangan diketahui sumber dana proyek itu berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur. Pemprov Maluku akhir tahun 2020 lalu, memang diguyur pinjaman PT SMI sebesar Rp700 miliar. Awalnya anggaran itu diperuntukan untuk membangun proyek yang bersentuhan dengan kebutuhan rakyat, yang diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional secara merata.

Namun faktanya, banyak proyek yang dibiayai dari uang pinjaman itu, tak beres dikerjakan hingga hari ini.“Hebatnya lagi dua proyek jumbo, masing-masing Air Bersih di Pulau Haruku dan Air Bersih Kecamatan Sirimau, nyaris menghabiskan Rp30 miliar uang pinjaman yang nantinya harus dibayar rakyat itu, tak tuntas dikerjakan hingga batas akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai pinjaman PT SMI, yaitu 30 Juni 2021 lalu.“Proyek pembangunan sarana air bersih baik di Pulau Haruku maupun Kecamatan Sirimau Kota Ambon sangatlah bermanfaat bagi masyarakat.

Kita tentu saja menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab dari kontraktor yang hingga tak menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di dua daerah itu.“Kebutuhan air bersih merupakan salah kebutuhan pokok masyarakat sehingga kon­traktor harus bertanggungjawab untuk menyele­saikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Apalagi begitu banyak anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut, namun sampai dengan saat ini tidak selesai.“Disisi yang lain,

Dinas PUPR sebagai pemilik proyek mestinya turut mengawasi dua prpyek jumbo bila perlu perusahaan yang mengerjakan di minta pertaggung­jawaban secara hukum karena telah melanggar hukum serta diblack.list.“Ini perlu diperhatikan agar tidak lagi terjadi proyek-proyek yang dikerjakan bagi kepentingan rakyat dibiarkan  tak dapat dinikmati rakyat akibat kontraktor yang tak bisa selesai dikerjakan.“Kita mengharapkan Dinas PUPR bisa bersikap tegas dan mengawasi ketat proyek-proyek yang dikerjakan bagi kepentingan rakyat. Termasuk kita mengharapkan DPRD juga berperan aktif turut mengawasi. Jika perlu memanggil Dinas PUPR guna mempertanyakan dua proyek pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku dan Kota Ambon yang bernilai jumbo.

Baca Juga: Bermasalahnya Proyek Air Bersih di Kecamatan Sirimau

DPRD bila perlu berani mengeluarkan rekomendasi untuk aparat penegak hukum baik.kejaksaan dan kepolisian usut, jika ternyata proyek pembangunan sarana air bersih di Kota Ambon dan Pulau Haruku itu fakta di lapangan tak selesai dikerjakan kontraktor.“Kontraktor harus diberikan efek jera dan proses untuk efek jera tersebut harus berani di lakukan oleh DPRD Maluku.“Kita berharap ada perhatian serius dari lembaga eksekutif dan legislatif terkait dua proyek jumbo ini untuk kepentingan rakyat. (*)