AMBON, Siwalimanews – Usai melakukan aksi di Balai Kota Ambon, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa selebrasi rakyat Maluku (SERRAM) kembali melakukan aksi yang sama di Kantor Gubernur, Senin (19/7).

Massa mahasiswa tiba di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 12.15 WIT dengan mendapat pengawalan dari Satpol PP Pemprov Maluku.

Di depan Kantor Gubernur, Kordinator aksi Usman Rahayaan dalam orasinya menolak penghargaan PPKM terbaik yang diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Kami tak terima Gubernur dapat penghargaan. Masa baru saja pemberlakuan PPKM, sudah dapat penghargaan,” tandasnya.

Kalaupun penghargaan itu diperoleh tegas Rahayaan, seharusnya diberikan pada akhir pemberlakuan PPKM. Namun justru diberikan di pertengahan tanpa ada indikator yang jelas pada penilaiannya.

Baca Juga: DPRD Pastikan Paripurna PAW Willem Tetap Digelar

“Seharusnya tunggu PPKM mikro selesai dulu baru dievaluasi dan diberi apresiasi. Bukan masih jalan tapi sudah ada yang dapat award. Salah alamat lagi. Harusnya yang dapat award itu Walikota Ambon, bukan gubernur,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, aliansi mahasiswa SERRAM mendukung penuh pelaksanaan PPKM berskala mikro yang diterapkan Pemkot Ambon.

“PPKM boleh dilakukan tetapi harus dilaksanakan normalisasi waktu,” ucapnya.

Setelah berorasi sekitar Pukul 12.30 WIT puluhan mahasiswa ini kemudian diterima oleh Kasubid Kesbangpol Virda Yusup.

Di depan Yusup, Rahayaan kemudian membacakan enam poin tuntutan mereka yakni,  pertama, normalisasi kegiatan dan aktivitas masyarakat, dimulai dari pukul 07.00-22.00 WIT. Kedua, transparansi anggaran dana Covid-19 dari penerapan PSBB sampai dengan penerapan PPKM di wilayah Maluku.

Ketiga, evaluasi kinerja rumah sakit se-Maluku terhadap korban Covid-19, keempat, pengadaan bansos dari Provinsi Maluku kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawa yang terdampak PPKM dan kelima, tiadakan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik, serta keenam menolak penghargaan PPKM terbaik yang diberikan kepada Gubernur Maluku oleh Kapolri.

Usai membacakan enam poin tuntutan tersebut, Rahayaan kemudian menyerahkannya kepada Kasubid Kesbangpol Virda Yusup.

“Pernyataan sikap yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini saya terima dan akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi di Pemprov Maluku,” janjinya.

Usai menyerahkan tuntutan mereka kepada Virda Yusup, puluhan mahasiswa ini kemudian meninggalkan Kantor Gubernur. (S-51)