Warning 6 Pejabat KKT, Hakim: Jangan Coba Suap
AMBON, Siwalimanews – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Harris Tewa memberikan warning kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk berkata jujur.
Tewa juga mengingatkan untuk jangan coba-coba menyuap hakim dan berupaya melakukan pendekatan dan sebagainya.
Warning ini disampaikan Haris Tewa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (2/11) dihadiri 6 terdakwa dan penasehat hukumnya, Anthony Hatane Cs serta Jaksa Penuntut Umum, Achmad Attamimi.
Enam terdakwa yang merupakan pejabat BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.
Penegasan ini juga disampaikan hakim Harris Tewa sekagus menepis isu yang dimainkan orang-orang tidak bertanggung jawab yang merupakan orang-orang dekat para terdakwa yang sementara menjalani sidang.
Baca Juga: Jaksa Ancam Jemput Paksa Kontraktor Jalan Inamosol“Ceritakan apa yang kamu alami itu saja tidak banyak. Jang coba coba kalian ketemu beta untuk mau kasih sesuatu par kami disini, mau suruh orang kah, jang coba-coba. Ada yang bilang saya bisa disuap atau masuk angin, bisa terima duit dan lain lain, itu sudah banyak informasi yang disampaikan kepada saya. Saya mau bilang buat kalian para terdakwa, uang kalian tidak ada harganya bagi saya. Jadi jangan coba-coba ketemu saya dan lain-lainnya, kalian habis dari saya,” tegasnya.
Dia juga meminta oknum-oknum yang sengaja memainkan isu tersebut untuk menghadiri persidangan, kawal persidangan dan bukan cerita diluar.
“Datang sini lalu ikuti persidangan lalu lihat persidangan, jangan tuduh sembarangan. Kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab itu saja. Value orang dilihat dari dia bertanggung jawab perbuatannya, bukan dia bikin drama cerita,” Ungkap Tewa Geram
Dia mengingatkan para terdakwa untuk kooperatif, apa yang diketahui harus ungkapkan jangan ditutupi, jangan melindungi siapapun yang dinilai terlibat.
“Saya tidak mengancam. Kalian ada disini untuk sama-sama kita bersidang untuk membuktikan kalian bersalah atau tidak. Saya harap jangan lindungi siapapun, sebab yang akan menerima semuanya adalah kalian berenam. Jadi sekali lagi jangan lindungi orang lain. Pikir istri, suami, anak anak dan orang tua di sana,” ujarnya.
Tolak Eksepsi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi menolak eksepsi yang disampaikan, Anthony Hatane Cs, penasehat hukum 6 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Enam terdakwa yang merupakan pejabat BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut yaitu, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.
Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (2/11) dipimpin majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota, Wilson Shriver dan Anthony Sampe Samine.
“Kami pada dasarnya menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa,” tegas JPU.
JPU kemudian meminta hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan pertama, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Jonas Batlajery dan kawan-kawan tanggal 2 November 2023.
Kedua, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDS-01.13 Ft.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sah menurut hukum dan dapat diterima
Keempat, melanjutkan perkara ini dengan acara pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, Hakim Harris Tewa kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Untuk diketahui, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair, pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26)
Tinggalkan Balasan