Warga Suli Minta Orno Tunjuk Bukti
Soal Pernyataan Hentikan Proyek Limbah B3
AMBON, Siwalimanews – Pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno saat berpidato di sidang MPL Sinode GPM beberapa waktu lalu di Maluku Tenggara kalau Pemprov Maluku sudah menghentikan proyek pembangunan fasilitas limbah B3 di Negeri Suli harus dibuktikan kebenarannya.
Tokoh masyarakat Negeri Suli Kabupaten Malteng, Jimmy Sitanala meminta Orno membuktikan pernyataannya. Sebab tanpa bukti penghentian secara tertulis baik dari kementerian maupun pemprov, menunjukan Orno sudah membohongi warga gereja terutama masyarakat Negeri Suli.
“Yang saya dengar kalau dalam pidato beliau (Barnabas Orno Red) dihadapan sidang MPL Sinode GPM di Maluku Tenggara itu, disebutkan proyek tersebut sudah dihentikan pembangunannya. Kami masyarakat Negeri mempertanyakan pernyataan itu. Jangan hanya keluar dari mulut pak wagub tapi tidak disertai de-ngan bukti tertulis dari institusi,” tandas Sitanala kepada Siwalima di Ambon, Kamis (18/11).
Masyarakat Tolak
Proyek pekerjaan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah menuai penolakan dari warga setempat yang menamakan dirinya aliansi masyarakat peduli lingkungan.
Baca Juga: Lahan Gedung Putih Masih Ditempati PedagangAkibat penolakan pekerjaan proyek ini sementara dihentikan. Alasan penolakan masyarakat didasari oleh beberapa faktor, selain memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, proyek ini juga belum memiliki dokumen kajian AMDAL.
Selain itu berlokasi di kawasan yang dekat dengan pemukiman warga, daerah resapan air, pembangunan kampus UKIM dan lahan pertanian warga. Terakit izin AMDAL Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta menegaskan proyek pembangunan ini merupakan kebutuhan urgen oleh Pemerintah Provinsi Maluku, lantaran saat ini Indonesia termasuk Maluku dalam kondisi bencana nasional non alam, pendemi covid-19, sehingga aturan normatif tidak bisa dipakai.
“Bukan berarti meniadakan aturan namun mengkesampingkan aturan,” tandas Roy. Proyek pembangunan fasilitas limbah B3 ini dianggarkan dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,7 miliar dan pekerjaanya sudah dimulai sejak 15 Juni. Rencana proyek ini harus selesai pada 11 November 2021 ini. (S-32)
Tinggalkan Balasan