DOBO, Siwalimanews – Sampai saat ini sasi adat belum dibuka, alhasil aktivitas pemerintah baik di Kantor Bupati maupun DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Kota Dobo lumpuh total. Dari sisi adat dan budaya, masyarakat setempat sangat menghargai sasi.

Pantauan Siwalima, Kamis (18/11) di Kantor Bupati Aru dan DPRD tidak ada aktivitas samasekali, hanya nampak anggota Satpol PP yang dia dua gedung pemerintah itu yang melaksanakan tugas pengamanan.

Kondisi ini turut berdampak pada aktivitas di dinas dan badan lainnya. Belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah kapan sasi adat pada dua gedung pe­merintahan ini di buka.

Sementara itu, sasi adat di Bandara Rar Gwamar Dobo dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo telah dicabut. Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto mengata­kan, untuk sasi adat di kantor Pengadilan Negeri Dobo masih belum dibuka.

Meski begitu ia berharap fasilitas umum yang lain jangan ikut disasi seperti bandara, pelabuhan dan jalan. “Kita berupaya koordinasi agar dibuka, karena itu sangat vital bagi masyarakat secara umum dan bukan satu kelompok saja,” kata Kapolres.

Baca Juga: Giliran PLN Kenalkan Electrifying Lifestyle di Pulau Seram

Tak Terima Putusan

Tidak terima putusan Penga­dilan Negeri Dobo Ka­bupaten Kepulauan Aru, ribuan mas­yarakat adat setempat me­nyerang dan merusak kantor Pe­ng­adilan Negeri Dobo Rabu (17/11).

Masyarakat juga melakukan aksi sasi adat sebagai bentuk keke­ce­waan mereka terhadap lembaga pengadilan. Penyerangan dan pe­ngrusakan tersebut setalah pu­tusan pengadilan memenangkan pihak TNI AL dalam sengketa tanah ada di desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan, Rabu (27/11).

Pantauan Siwalima, ribuan masyarakat adat baik kecil maupun orang tua melakukan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri Dobo dengan lakukan pelemparan. Akibat pelemparan batu, kayu dan benda lainnya, seluruh kaca jendela dan pintu kantor  hancur berantakan.

Bahkan puluhan personil dari Polres Aru yang diback-up Koramil 1503 Dobo tidak mampu membendung ribuan masyarakat yang mengamuk atas kekecewaan terhadap putusan hakim tersebut.

Hingga pukul 15.00 WIT, kantor Pengadilan Negeri Dobo akhirnya disasi adat oleh para tua adat Aru. Bahkan bukan saja kantor pengadilan, yang di sasi, masyarkat juga berencana sasi bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

Salah satu pemuka adat, Amad Naflery mengatakan, TNI AL secara de yure menang di pengadilan, namun tanah dimana diklaim TNI-AL itu milik masyarakat adat Aru. Bahkan perjuangan masyarakat adat belum sampai di sini, karena mereka akan memproses ke tingkat lebih tinggi dengan melakukan upaya banding.

Sementara itu, seluruh hakim di Pengadilan Negeri Dobo maupun staf akhirnya dievakuasi oleh aparat keamanan dengan menggunakan mobil dinas reserse Polres Aru.

Nampak seluruh dokumen milik Pengadilan Negeri Dobo dievakuasi menggunakan mobil Kabag OPS dan Satlantas Polres Aru dengan mendapat pengamanan pihak TNI -AL.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat masih menduduki depan kantor pengadilan tepatnya ruas jalan Rabiajala. Mereka duduki setelah proses sasi adat dilakukan oleh para tetua adat.

Sekitar pukul 17.00 WIT terjadi ketegangan dengan pihak kemanan ketika beberapa petugas masuk melewati tanda adat berupa kora-kora. Menurut ibu-ibu yang menjaga tanda sasi adat tersebut, ketika sasi dipasang tidak boleh ada yang lewat.

Dihadapan Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dan beberapa perwira lainnya, para ibu-ibu meluapkan kekecewaan mereka akibat ada yang tidak menghargai sasi adat.

Ibu Maria Kalarbobir/Alatubir mengaku sebelum putusan, pihaknya sudah tidak bisa masuk hutan untuk ambil hasil kebun dan lainnya. Sebab kalau ketemu anggota TNI-AL  warga dipukul kemudian disiksa.

“Apa lagi putusan pengadilan sudah keluar dan memenangkan pihak TNI-AL, maka tidak tahu lagi nasib kami masyarakat di sana,”tuturnya. (S-25)