AMBON, Siwalimanews – Kendati gedung putih Pasar Mardika telah dibongkar namun sampai saat ini lahan tersebut masih ditempati oleh para pedagang pakaian bekas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat dengan tegas meminta para pedagang pakaian bekas untuk mengosongkan lokasi ex gedung putih.

Katanya, para pedagang yang sampai saat ini masih menjamur dilokasi tersebut hanya diberikan waktu satu hari untuk mengemasi barang dagangan mereka dan kembali ke lokasi lapak yang sudah di siapkan pemkot melalui pihak ketiga.

“Diharapkan para pedagang yang masih ada hari ini dengan edaran yang sudah disampaikan itu harus segera mengosongkan. Karena besok (hari ini red-) itu melalui dinas PUPR sudah penutupan,” ungkap Slarmanat kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (18/11).

Slarmanat mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Fahmi Salatalohy, selaku Asisten I Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Ambon.

Baca Juga: Hadler Lantik Hehamahua dan Tasso Kadis Definitif

Surat edaran dengan nomor : 511.2/4213/SEKOT, merupakan pemberitahuan yang ditujukan kepada para pedagang yang hingga saat ini masih mengais terjeki di lokasi eks gedung putih yang sempat sudah ditutupi guna kelancaran pelaksanaan revitalisasi.

“Pemerintah kota harus segera mensterilkan kawasan itu. Kita telah mengeluarkan edaran untuk segera para pedagang itu mengosongkan tempat itu. Dan akan dilakukan pemagaran ya. Menutup seluruh kawasan itu dan surat itu sudah disampaikan,” beber Slarmanat.

Slarmanat mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait guna mendukung langkah Disperindag dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar proses pemagaran dan sterilisasi lokasi dapat berjalan dengan baik.

“Dan juga ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi kemarin, Rabu (17/11). Kita lakukan rapat koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat, Lurah, Satpol-PP, Dishub untuk memback-up Dinas PU,” terangnya.

Disinggung terkait dengan, apabila proses revitalisasi belum juga berjalan, dan pedagang ini kembali memaksa masuk ke lokasi tersebut dan berjualan. Slarmanat menegaskan, pihaknya hanya meminta kesadaran dari masyarakat dalam hal ini pedagang.

“Itu makanya, kita minta kesadaran dari masyarakat. Kalau lokasi itu sudah ditutup berarti tidak boleh lagi masuk ke situ. Kalau mereka melakukan aktifitas dengan melakukan cara paksa untuk masuk ke lokasi itu, kita sudah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Tambahnya, pihaknya juga akan berupaya untuk lapak yang sementara dibangun dapat dipenuhi oleh pedagang-pedagang yang belum memiliki tempat berjualan. (S-52)