AMBON, Siwalimanews – Peristiwa gantung diri kembali terjadi di wilayah Kota Ambon. Kali ini menimpa Son Dumakubun (25) warga kawasan Lorong PLN, Desa Passo, Kecamatan Baguala ditemukan tewas gantung diri di Kamar mandi rumahnya, Senin (27/12) pagi.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi ini pertama kali ditemukan oleh saudarinnya Yunita Domakubun (26) yang hendak menggunakan kamar mandi.

“Kalau dari keterangan saksi (Yunita) pada awalnya saksi terbangun dan menuju ke ruangan kamar mandi untuk buang air seni, dan pada saat tiba di depan pintu kamar mandi, pintu tersebut terkunci dari dalam, saksi  pun menunggu di depan pintu tersebut sekira 15 menit, karena terlalu lama saksi pergi mengecek ke seluruh kamar untuk memastikan siapa yang berada di dalam kamar mandi, saksi kembali dan meneriaki korban, namun korban tidak membalasnya,” ungkap Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Senin (27/12).

Karena tak ada jawaban, saksipun berinisiatif mendorong pintu kamar mandi hingga terbuka. Pada saat pintu terbuka saksi dikejutkan dengan temuan korban yang sudah dalam posisi tergantung dengan seutas tali nilon berwarna biru.

“Saksi kaget setelah pintu terbuka korban dalam keadaan tergantung, selanjutnya saksi membangunkan seisi rumah dan menurunkan korban, selanjutnya korban dibaringkan diatas kursi sofa dengan kondisi sudah meninggal dunia,” jelas Kasubag.

Baca Juga: Warga Batu Meja Ditemukan Tewas Gantung Diri

Belum diketahui secara pasti penyebab korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun saat korban ditemukan, terdapat secarik kertas disamping korban yang bertuliskan, korban sementara punya permasalahan yang nantinya akan mempermalukan keluarganya.

Korban diketahui merupakan anak yatim piatu, dimana kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Korban saat ini tinggal serumah bersama dengan ketiga saudara kandungnya.

Pihak keluarga menolak untuk korban diotopsi dan menerima dengan iklas kematian korban.

“Saksi yang merupakan  kakak kandung korban telah membuat dan menandatangi surat pernyataan penolakan otopsi, surat pernyataan visum dan surat pernyataan tidak melanjutkan proses hukum,” tutup Kasubag. (S-45)