AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 203 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Ambon, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal atau pemotongan masa tahanan .

Namun sayangnya dari ratusan napi yang memperoleh remisi ini, napi koruptor dan makar atau RMS tak memperoleh remisi khusus tersebut.

Pemberian remisi ini diserahkan kepada para napi usai pelaksanaan ibadah Natal di aula Lapas Ambon, Sabtu (25/12), yang diserahkan langsung Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri kepada dua perwakilan narapidana.

“Untuk yang peroleh remisi khusus langsung bebeas tidak ada, namun dari total 203 napi yang dapat remisi dengan besaran 15 hari sampai dua bulan,” ungkap Sahri dalam keterangan persnya usai penyerahan remisi tersebut.

Sahri yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Maluku ini mengaku dari jumlah narapidana penghuni Lapas Ambon sebanyak 473 orang, terdapat 264 narapidana Dyang beragama Kristen.

Baca Juga: 553 Napi di Maluku Diusulkan dapat Remisi Natal

Namun dari jumlah tersebut, terdapat 61 napi yang tidak memperoleh remisi khusus Natal tahun ini.

“Mereka yang tak dapat remisi terdiri dari, 18 napi kasus korupsi, enam  napi kasus makar terkait RMS, tiga napi vonis seumur hidup, tujuh letter F, cabut PB tujuh orang, cabut asimilasi rumah 1 orang, yang menjalani denda dan uang pengganti 10 orang, satu orang tidak memenuhi syarat administrasi, serta delapan orang lainnya akan diusulkan untuk dapat remisi susulan,” urai Sahri. (S-51)