MASOHI, Siwalimanews – Kendati telah diterbitkan peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, sejak September lalu namun hingga kini masih saja ada warga yang melanggarnya.

Akibatnya, sanksi mulai diberlakukan. Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati tersebut mengatakan bahwa, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas/bepergiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi: a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau b. denda administratif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Sementara penindak atau pihak yang dipercayakan lakukan penertiban patuh pakai masker saat keluar rumah adalah Pol PP dan didampingi Kepolisian dan TNI. Namun demikin, belum ada tanda-tanda atau eksen dari Pemerintah dalam hal ini Pol PP untuk melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum patuh protokol Covid-19.

Kepolisian Resort Maluku Tengah saat ini belum bisa berbuat banyak tau membantu pemerintah dalam hal penegakan atau pemberian sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

“Soal penegakan disiplin Covid ini tergantung aturan yang dibuat Bupati. Sejauh ini belum bisa dilakukan penindakan pelanggar protokol Covid-19. Karena itu domainnya pemerintah dalam hal ini PolPP,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Jumat (30/10).

Baca Juga: Sidang Amdal Tentukan Nasib PT GMI

Dikatakan, dalam pemberian sanksi pelanggar protokol Covid-19, polisi hanya membantu pemerintah atau membackup.

“Kita sifatnya membantu. Tapi sampai dengan saat ini Peraturan Bupati yang dibuat sejak September itu belum juga berlaku karena masih dalam revisi,” ungkap Kapolres. (S-16)