AMBON, Siwalimanews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku mengaku belum ada pendaf­taran  program kartu pra kerja gelom­bang 11, karena belum ada arahan dari pemerintah pusat.

Sampai saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka gelombang 10 pendaf­taran kartu pra kerja bagi masyarakat Maluku khususnya mereka yang diru­mahkan atau di PHK.

“Kalau isu berkembang di luar pen­daftaran sudah dibuka saya tidak tahu tetapi secara resmi belum disampaikan dari pusat ke kita di dinas,” kata Kabid Pe­nempatan Tenaga Kerja dan Pelati­han Produktivitas Disnakertrans Malu­ku, Donald Sahetapy kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Senin (2/11).

Menurutnya, informasi yang ber­kembang melalu media massa nasional bahwa pembukaan pendaftaran program kartu pra kerja gelombang ke 11 sudah dilakukan ia mengaku belum menda­patkan secara resmi.

“Kalau yang ada di media yang bere­dar, saya tidak bisa berkomentar, ka­rena secara resmi kita belum terima pembukaan pendaftaran kartu pra kerja gelombang ke 11,” tandasnya singkat.

Baca Juga: Hari Ini, Komisi III Rencana Tinjau Infrastrukur

Meskipun begitu, Sahetapy mengata­kan pemerintah pusat melalui Kemen­terian Ketenagakerjaan telah menam­bah kuota penerimaan kartu pra kerja bagi masyarakat Maluku.

“Kuota awal kita hanya 37 ribu orang ditambah lagi menjadi 53 ribu, sampai akhir tahun 2020 nanti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemente­rian Ketenagakerjaan (Kemenaker) me­nambah lagi kuota bagi Maluku untuk mendapatkan program kartu pra kerja. Kuota sebelumnya diberikan hanya 37.656 orang sekarang ditambah lagi menjadi 53 ribu orang sampai dengan desember 2020,” jelas Plt Kadis Kete­nagakerjaan dan Transmigrasi Maluku, Endang Diponegoro kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/10).

Dirinya bersyukur kalau ada penam­bahan kuota untuk mendapatkan kartu pra kerja bagi masyarakat Maluku.

“Kita tidak tahu alasan pemerintah pusat itu apa, tetapi kita diberitahukan ada penambahan kuota bagi program kartu pra kerja,” kata Diponegoro.

Program ini di keluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19 baik yang di rumahkan maupun di PHK.

“Ini sangat membantu, dan kalau kuota itu bertambah maka membuka pe­luang bagi masyarakat untuk men­daftar sebagai peserta dan mendapat­kan bantuan dari pemerintah,” jelasnya singkat.

Ditanya saat ini gelombang pendaf­taran kartu pra kerja gelombang ke 10 sudah di tutup sementara pemerintah pusat belum lagi membuka pendaftaran gelombang ke 11 untuk program kartu pra kerja Diponegoro mengaku tunggu petunjuk.

Untuk pendaftaran gelombang kesebelas kita tunggu petunjuk dari pusat, kalau sudah di buka masyarakat silakan untuk mendaftarkan diri,” tandasnya. (S-39)