NAMROLE, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Buru Selatan didesak untuk mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Lena, Ali Letetuny lantaran diduga telah menyalahgunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Tahun 2017-2020.

Desakan itu disampaikan perwakilan warga Desa Lena, Majid Takimpo dalam rapat bersama DPRD dan Asisten I Sekda Bursel Alfario Soumokil, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Asma Mewar serta dihadiri juga oleh Kades Lena Ali Letetuny dan Kades Waekatin Demsy Seleky di ruang sidang utama DPRD Bursel, Selasa  (23/6).

“Kami mendesak DPRD untuk segera keluarkan rekomendasi kepada kejaksaan atau kepolisian untuk periksa Kades Lena terkait penyaluran BLT yang tidak sesuai mekanisme dan ADD serta DD tahun 2017-2020,” tandas Majid dalam rapat itu disambut kata siap dari sejumlah warga Desa Lena yang hadir.

Menurutnya, hingga kini masyarakat Desa Lena tidak tahu besaran ADD maupun DD, karena tidak pernah diumumkan dalam bentuk spanduk, baliho atau papan informasi. Ini jdi kelemahan terbesar pengelolaan kedua anggaran ini oleh kades ,” paparnya.

Bahkan, Posko Covid-19 di Desa Lena pun dikerjakan asal-asalan dengan menggunakan kayu tak berkualitas dan terpal, akibatnya posko tersebut kini sudah rusak. Padahal posko-posko di desa lain sangat bagus bahkan masih kokoh hingga saat ini.

Baca Juga: Pemkot Siapkan 20 Titik Pos Pantau

Selain itu, tambahnya, kendati relawan-relawan Covid-19 di desa lainnya di Kabupaten Bursel sudah mendapatkan honor mereka, di Desa Lena belum mendapatkan hak-hak mereka sama sekali.

Begitupun dengan staf desa setempatpun hingga saat ini hanya mendapatkan separuh gaji mereka dari total Rp 2 juta lebih sebagaimana mestinya. Belum lagi, diduga 2 mobil dibeli oleh kades menggunakan DD atau ADD, tapi dalam praktek pengelolaannya diakui sebagai milik pribadi keluarga kades.

“Bayangkan saja bapak-bapak DPRD yang punya gaji setiap bulan Rp 45 juta sekian, tapi mau beli mobil saja susah, tapi bapak kades ini punya mobil 2 buah,” ucapnya.

Ia menuturkan, dari hasil pengecekan pihanya ke pendamping desa lokal, bahwa mobil tersebut merupakan mobil Desa Lena. Namun anehnya, saat pembangunan Mesjid Desa Lena, anak sang kades malah menawarkan penggunaan mobil tersebut sebagai mobil pribadi dan selanjutnya dikenakan biaya per orang pulang pergi Lena-Namrole sebesar Rp 200 ribu.

Tak hanya itu, selama menjadi kades, Ali Letetuny lebih banyak tinggal di Namrole ketimbang di desa. Bahkan, dalam pemerintahannya, Ali Letetuny sering secara arogansi dan sepihak mengganti staf desa maupun BPD jika tak mengikuti keinginannya.

“Bicara soal pengelolaan pemerintahan. Bapak desa dengan sesuka hati. Untuk staf desa ya kewenangan Bapak Desa, no problem, tapi ini BPD yang prosesnya harus melalui musyawarah tanpa alasan diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya,” paparnya.

Dijelaskan, sejumlah BPD dan staf desa yang diganti itu posisinya kemudian diisi oleh anak-anak sang kades dan antek-anteknya yang taat kepada kades.

Ketua DPRD Bursel Muhajir Bahta pada kesmepatan itu. mengaku tidak keberatan untuk mengeluarkan rekomendasi jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kades.

“Kami tidak keberatan, lembaga ini adalah keterwakilan saudara-saudara juga, lembaga ini tidak sedikitpun keberatan untuk keluarkan rekomendasi terkait dengan pelanggaran kewenangan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh siapa pun. Itu prinsip, tapi kita butuh informasi-informasi yang valid,” ucapnya.

Dikatakan, ada 2 Pansus DPRD yang akan menindaklanjuti berbagai persoalan termasuk yang terjadi di Desa Lena, yakni Pansus Covid-19 terkait BLT dsn Pansus LPJ terkait pergantian BPD.

“Nanti pihk-pihak berwajib lain mau tindak lanjuti, itu urusan mereka, tetapi tugas kami merespon aspirasi saudara untuk kami tampung dan kami verifikasi langsung di lapangan terkait aspirasi yang disampaikan karena BLT ini jug terkait dengan tugas Pansus Covid dan terkait dengan BPD tugasnya Pansus LPJ. Jadi momentumnya tepat saudara-saudara hadir disini,” katanya.

Bahta menegaskan, dalam persoalan seperti ini, DPRD tidak akan kongkalikong dengan siapa pun dia.(S-35)