AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga binaan di rumah tahanan negara Klas II A Waiheru mendapatkan sosialisasi penyuluhan hukum yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanum, Rabu (18/10).

“Jadi kita mensosialisasikan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada puluhan warga binaan agar mereka bisa mengetahui dengan pasti mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma,” kata salah satu anggota LBH, Dino Huliselan kepada Siwalima di PN Ambon, Rabu (18/10).

Menurutnya dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat termasuk warga binaan.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma masyarakat dapat pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Lanjutnya program bantuan hukum ini bisa didapatkan seseorang dari LBH sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.

Baca Juga: Uskup: Seorang Imam Harus Jadi Teladan Umat

“Ada dua jenis kegiatan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain litigasi dan non litigasi,” ucapnya.

Pendampingan hukum juga dilakukan LBH hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan disebut proses pendampingan secara litigasi.

Sedangkan kegiatan non litigasi yang diberikan ke warga binaan berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice) maupun pendampingan hukum di luar pengadilan.

“Jadi yang ditangani LBH adalah perkara tindak pidana umum, perkara perdata, serta perkara Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Kecuali untuk perkara tindak pidana khusus seperti dugaan korupsi, narkoba, dan terorisme tidak ditangani oleh LBH,” tambahnya lagi.

LBH Humanum merupakan salah satu dari LBH di Maluku yang dipercaya pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum gratis dan sudah lolos verifikasi dan akreditasi sejak 2022.(S-26)