AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengaku pendapatan daerah pada triwulan kedua menurun drastis setelah sebelumnnya di triwulan pertama melampauai target yang ditetapkan.

Penurunan itu mendorong Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengeluarkan SK Walikota Nomor 217/2020 tentang penundaan pembayaran pajak jenis pajak hotel, restaurant, hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak triwulan kedua.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Kota Ambon, Roy de Fretes kepada wartawan Sabtu (16/5). Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kota Ambon untuk menunda pembayaran pajak hingga Desember 2020, guna untuk merelaksasi anggaran, mengingat pandemik Covid-19 sampai saat ini masih menggorogoti masyarakat.

“Jadi kebijakkan pemerintah untuk memberikan stimulus pada relaksasi pajak itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon dengan diterbitkannya SK Walikota Nomor 217/2020 tentang penundaan pembayaran pajak untuk jenis pajak hotel, restaurant, hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak April, Mei dan Juni ditunda bayarannya sampai Desember,” jelas de Fretes.

Ia mengakui pendapatan Pemkot menurun drastis dibandingkan dengan pendapatan di triwulan sebelumnya. Sebelumnya dapat mencapai target 34 persen dari 15 persen, kebalikan denga triwulan sebelumnya. Kali ini terjadi penurunan hingga mencapai posisi 47 persen.

Baca Juga: DPRD Bentuk Pansus Pengawas Penanganan Covid-19

“PAD untuk triwulan pertama lewat dari 15 persen mencapai 34 persen. Dengan adanya pandemik ini,  kita punya penurunan penerimaan itu untuk setiap bulan kalau pakai patokan April, terjadi penurunan sampai pada posisi 47 persen,” ungkapnya.

Seharusnya tambah de Fretes,  pendapatan di tahun genap ini baik, namun pandemik Covid-19 mengakibatkan penurunan secara drastis yang langsung dirasakan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Restaurant dan Hotel merupakan tulang punggung PAD Pemerintah Kota Ambon.  Memang pendapatan minim, seperti yang saya ungkapkan tadi biasanya itu kisaran pendapatan sudah di angka ratusan juta, namun sekarang 40 juta saja belum tercapai. Oleh sebab itu, nanti di Desember, masa pajak April, Mei, Juni itu bayar nantinya,” urai de Fretes. (Mg-6)