AMBON, Siwalimanews – Mencermati penyebaran Covid-19 semakin meningkat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku mengimbau umat Islam untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di masjid.

Pelaksanaan sholat Ied di rumah, disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19. “Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri,” kata Ketua MUI Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo, kepada Siwalima, Kamis (14/5).

Hal itu berdasarkan fatwa MUI yang membolehkan umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Latuapo mengatakan, saat ini kondisi penularan virus Covid-19 cukup tinggi sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa perlu dihindari.

Namun jika berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Baca Juga: Lantamal IX Kembangkan Keramba Jaring Apung

Ia mengatakan, pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Untuk itu, masyarakat Maluku diharapkan menaati hasil kesepakatan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Sebaiknya imbauan dari kita bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali,” kata Latuapo.

Sedangkan, pada malam Idul Fitri, umat Islam boleh menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah, tanpa melakukan perkumpulan. (Mg-2)