Walikota Sosialisasi Perwali Nomor 16/2020
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy langsung turun gunung lakukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor: 16 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di sejumlah rumah makan dan rumah kopi dan terminal di wilayah Kota Ambon, Kamis (11/6)
Sejumlah lokasi yang didatangi yakni rumah makan Arumbai, Batu Gajah, Rumah Kopi Joas, Rumah Kopi Morro di jalan Yos Sudarso, Kafe Neo di jalan Sam Ratulangi dan Terminal Transit Passo.
Walikota tidak sendiri, dia ditemani oleh, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon, Syarif Hadler, Sekot A.G Latuheru dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon.
Walikota meminta kepada pemilik rumah makan, dan kafe untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan pola hidup sehat.
“Pemilik kafe dan Rumah Kopi dan rumah makan agar bertanggung jawab dan berikan penegasan kepada pengunjung untuk selalu mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan sesuai anjuran pemerintah,” ujar walikota dalam sosialisasinya.
Baca Juga: Empat Desa di Bula Peroleh BLTSelain itu walikota juga meminta agar pemilik tempat usaha tidak menerima pengunjung yang tidak menggunakan masker.
“Kalau tidak pakai masker tidak boleh diterima,” kata walikota.
Walikota juga mengingatkan kepada pemilik tempat usaha bahwa waktu operasi sudah diterapkan selama pelaksanaan PKM.
“Waktu operasional restoran, rumah makan, rumah kopi atau sejenisnya mulai pukul 07.00 WIT sampai dengan pukul 21.00 WIT,” ingatnya.
Dan bagi pemilik tempat usaha yang melanggar pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi. (S-39)
Tinggalkan Balasan