AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendesak, Pemerintah Pusat untuk segera mengembalikan kewenangan penerbitan perizinan tambang kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool mengaku dengan ditariknya kewenangan penerbitan izin pertambangan yang sebelumnya berada pada Pemda Maluku berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2003 Tentang Otonomi Dae­rah, menjadi kewenangan Peme­rintah Pusat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 dengan sendirinya  telah merugikan daerah.

Kata dia, dalam konteks Maluku yang saat ini memiliki begitu banyak sumber daya alam, justru dari aspek regulasi ini akan memiskinkan Maluku, sebab seluruh sumber daya alam yang terkandung di bumi Ma­luku dikuras habis-habisan, tetapi tidak mendatangkan pendapatan asli daerah bagi Maluku.

“Justru Pemerintah Pusat ini sedang memiskinkan Maluku de­ngan begitu banyak regulasi yang menarik kewenangan dari provinsi ke pemerintah pusat,” ungkap Tethool

Menurutnya, saat ini terdapat empat kabupaten di Maluku yang memiliki potensi sumber daya nikel yaitu, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Malu­ku Barat Daya, tetapi izin ekplorasi dan eksploitasi semuanya berada dari pusat.

Baca Juga: DPRD Kritik Kinerja PDAM & DSA

Dikatakan, regulasi yang dicipta­kan oleh Pemerintah Pusat secara tidak langsung telah menganak­tirikan Maluku dari daerah-daerah lain di Indonesia, yang selama ini mendapatkan aloksi DAU cukup besar dalam membangun daerah.

Karena itu, Tethool berharap, Pemerintah Pusat dapat menunjukkan keberpihakan kepada daerah-daerah yang memiliki luas daratan lebih kecil agar mendapatkan kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara. (S-20)