AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy mengklaim tidak ada mark up yang dilakukan Satgas Covid-19.Ia mempersilakan kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Walikota menegaskan diri­nya telah mengingatkan selu­ruh pejabat di Pemkot Ambon agar jangan coba-coba mema­kan dana Covid-19.

“Kalau memang ada indikasi bahwa itu ada mark up silakan diproses hukum, karena saya sudah bilang seluruh pejabat, tidak terke­cuali jangan coba-coba menikmati dana covid ini untuk kepentingan pri­badi maupun keluarga. Jangan coba-coba, karena itu saudara akan tanggung itu bukan hanya untuk saudara, tapi anak cucu juga akan me­nerima beban itu,” tandas wali­kota kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Kata walikota, dirinya telah me­minta kepada seluruh pegawai dan pejabat pemkot yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Perhatikan itu normatif, perhati­kan itu aturan jangan sampai sau­dara mengambil kebijakan itu tidak berdasar, itu resikonya saudara,” ujarnya.

Baca Juga: Kebut Periksa Saksi, Jaksa Disebut Bernafsu Cari Salah Tanaya

Ia membantah ada mark up data jumlah kasus orang dalam peman­tauan (ODP), pasien dalam penga­wasan (PDP), jumlah tenaga keseha­tan (nakes), dan pemotongan insen­tif nakes. Sebab, semua  diaudit oleh BPKP. “Jadi bukan dimark up, seng. Itu data-data kita serahkan semua ke BPKP,” ujarnya.

Walikota mengakui, nakes yang terdaftar sebanyak 600 lebih. Tetapi insentif yang dibayar hanya kepada 400 lebih, karena sesuai waktu kerja.

“SK menyangkut nakes yang terdaftar itu seluruhnya 600 sekian. Sedangkan realisasi pembayaran kurang lebih 400. Nah, kenapa? karena setiap surat tugas keluar itu ada orang yang berbeda. Jadi misal­nya surat tugas kali ini itu nona punya nama, nanti dua minggu berikut, nona seng ada nama lai, orang lain punya nama. Tapi total seluruh nakes yang ada, itu kurang lebih 600. Tetapi yang dibayar itu total 400 sekian sesuai dengan data keuangan yang ada,” jelasnya.

Namun kalau pihak kepolisian hendak melakukan pengusutan, wa­li­kota tidak keberatan. Ia memper­silakan dilakukan proses hukum.

“Silakan, nggak ada masalah kita tidak akan tutup-tutupi itu kan bukan uang untuk Pemkot, itu uang untuk rakyat,” tegasnya.

Temuan Polisi

Seperti diberitakan, saat asistensi Tim Satreskrim Polresta Ambon menemukan data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Ini diduga dilakukan atas arahan pejabat Dinas Keseha­tan. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.

Misalnya di Puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Se­latan,  banyak nama yang dimasukan dalam daftar ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang ting­galnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.

Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi ber­tujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin ba­nyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.

Kementerian Kesehatan mengalo­kasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khu­sus Bantuan Operasional Keseha­tan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.

BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.

Sesuai laporan Dinas Kesehatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas  sebanyak 653 orang. Na­mun yang diberikan insentif hanya 414 orang.

Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima insentif seba­nyak 200 orang kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalnya 414 orang.

Dari jumlah 653 nakes di 21 pus­kesmas, minus Puskesmas Hutu­muri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.

Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan san­tunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif na­kes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.

Namun saat hendak menin­daklanjuti temuan itu, tim unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dimu­tasikan oleh Kapolres Kombes Leo Simatupang ke satker lain.

Sudah begitu, Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar tidak res­pontif. Malah ia mengatakan, siap me­lakukan pengusutan jika data soal dugaan mark up tersebut ada. Pihaknya menunggu laporan seba­gai dasar untuk melakukan pengu­sutan. Padahal polisi sendiri yang menemukan bukti itu.

“Sampai saat ini belum ada aduan terkait adanya dugaan mark up data, kita melakukan pengusutan kasus harus ada dulu data validnya, kalau memang benar adanya dugaan ini, siapa saja silakan lapor kalau ada da­tanya pasti akan kita usut,” tandas Kapolda singkat, saat silaturahmi dengan insan pers, Selasa (6/10).

Jadi Preseden Buruk

Direktur Maluku Crisis Center, Ikhsan Tualeka mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap anggota Satreskrim Polresta Ambon tentunya akan menimbulkan pertanyaan pub­lik serta menjadi preseden buruk.

“Mutasi ini tentunya ini menim­bulkan pertanyaan publik dan bisa menjadi preseden buruk saat orang berupaya untuk membuka satu ka­sus yang berkaitan dengan kepenti­ngan publik kemudian justru tidak diapresiasi malah dimutasi,” ujar Tualeka.

Ia menilai, mutasi yang dilakukan merupakan lankah kontra produktif dengan upaya  penegakan hukum da­lam memastikan program peme­rintah berjalan dengan baik. “Perlu ada penjelasan jangan sampai bera­gam presepsi di masyarakat,” tandasnya.

Sementara Iwan, seorang tukang ojek di daerah Kebun Cengkeh sa­ngat menyayangkan mutasi terhadap anggota Polresta yang menemukan dugaan korupsi di Satgas Covid-19.

“Katong kecewa kalau polisi tidak usut kasus ini. Polisi yang baik ha­rusnya dipertahankan bukan dipin­dahkan,” ujar Iwan.

Rusdi, seorang wirausaha menga­takan jika anggota Polresta dimutasi akibat kesalahan persoalan menda­sar dapat diterima, tetapi jika dimu­tasi karena hendak membongkar kasus maka hal itu sangat disa­yangkan.

“Kalau mereka dipindahkan itu sudah tidak beres. Jadi wajar katong masyarakat curiga,” tutur Rusdi.

Hal yang sama juga diungkapkan Yopi, seerang tukang becak yang se­ring mangkal di kawasan Urimes­sing. Ia mengatakan, kalau mutasi di­lakukan disaat hendak membongkar kasus maka hal ini tidak wajar. “Masa saat mau buka kasus langsung di­pindahkan, ini seng wajar,” ujarnya.

Sebelumnya kalangan akademisi, praktisi hukum, pemerhati sosial dan masyarakat mengatakan, anggota Satreskrim Polresta Ambon yang menemukan bau korupsi di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon harusnya diberi penghargaan.

Mutasi yang dilakukan memberi ke­san, kalau ada upaya untuk menu­tupi temuan dugaan penyelewengan itu.

Mereka juga meminta Kapolda Ma­luku, Irjen Baharudin Djafar bersi­kap responsif mempertanyakan Kapolres, bukan malah menyatakan menunggu laporan masyarakat, baru diusut. Sementara bukti temuan sudah dikantongi polisi. (Mg-6/Cr-2)