AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pem­belian lahan pembangunan Pem­bangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabupaten Buru.

Sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Total 18 saksi sudah diperiksa pasca Kejati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

“Proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah un­tuk pembangunan PLTG Namlea masih jalan,” kata Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui pesan Whats­App.

Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya pensiunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.

FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan mem­beberkan mereka ditanyai terkait apa saja. “Mereka dicecar puluhan per­tanyaan,” kata Sapulette.

Baca Juga: F-Perindo Minta Polisi Usut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta.

Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Me­reka dicecar 15 hingga 20 perta­nyaan oleh penyidik.

Sapulette mengatakan, Ferry Ta­naya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang me­ngabulkan permohonan praperadi­lan Ferry Tanaya, dan menggu­gur­kan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah di­sampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut pra­peradilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah ke­jaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ab­dul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Sapulette menjelaskan, penghen­tian perkara tersebut demi hukum karena adanya putusan praperadilan menyatakan surat perintah penyidi­kan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah.

Bernafsu Cari Kesalahan Tanaya

Tokoh masyarakat Buru, Talim Wamnebo menyayangkan sikap Kejati Maluku yang bernafsu men­cari-cari kesalahan Ferry Tanaya  pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan praperadilannya.

“Mencermati permasalahan yang dihadapi sahabat saya Ferry Ta­naya, saya sangat sedih dan terka­dang juga marah. Sebab apa yang dituduhkan kepada yang bersang­kutan sungguh aneh dan langka,” tandas Talim, kepada Siwalima, Selasa (6/10).

Talim mengaku bersahabat de­ngan Tanaya sejak kecil. Oleh karena kedekatan tersebut, maka sejak Tanaya pindah ke Jakarta bersama ke­luarganya pada tahun 2003, ia diminta oleh Ferry untuk menjaga dan mengawasi seluruh asetnya yang berada di Kabupaten Buru, ter­masuk ibunya yang sudah berusia 89 tahun.

Selain Feryy dan keluarganya, kata Talim, dirinya adalah orang yang paling mengetahui kronologi pelepasan tanahnya di Desa Jiku Besar kepada pihak PLN Wilayah IX Maluku untuk pembangunan PLT­MG 10 MW.

“Hampir semua masyarakat Kota Namlea tahu persis yang namanya kebun kelapa Jiku Besar itu adalah milik Ferry Tanaya yang dibeli dari ahli waris almarhum Zadrach Wa­canno sejak tahun 1985,” bebernya.

Dikatakan, PLN yang berulang kali minta agar tanah tersebut dapat dile­pas untuk kepentingan umum. Har­ga ganti rugi ditetapkan oleh pihak PLN sama dengan harga yang diberi­kan kepada pemilik lahan yang lain, yang juga dibebaskan oleh PLN yaitu Rp. 125.000/M2.

“Yang melakukan sosialisasi ke­pada para pemilik lahan terkait harga ganti rugi adalah pihak PLN dan pihak Kejati Maluku, yang mela­kukan verifikasi dan identifikasi bukti kepemilikan adalah pihak PLN atau panitia pengadaan, yang mela­kukan pengukuran bidang tanah adalah pihak BPN, yang membayar adalah pihak PLN disaksikan oleh Muspika Kecamatan Namlea lantas ba­gaimana Fefry Tanaya sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka kurupsi dan kemudian dipenjarakan oleh pihak Kejati Maluku,” tandasnya.

Lanjut Talim, yang mengherankan sejak masalah ini mulai diekspos oleh media massa sekitar tahun 2017, status Ferry Tanaya selalu berubah-ubah melalui pernyataan Kasi Peng­kum Kejati Maluku.

Awalnya status Ferfy Tanaya se­bagai terduga korupsi karena mela­kukan mark up harga tanah. Kemu­dian, kata dia, muncul lagi berita bahwa Ferry Tanaya bersekongkol dengan pihak PLN menggelem­bung­kan harga tanah. Selanjutnya, mun­cul lagi berita Ferry Tanaya menjual tanah negara bahkan setelah Ferfy Tanaya dipenjarakan ada lagi per­nyataan Kajati Maluku  untuk tan­tang Tanaya buka-bukaan.

“Waduh ini proses penegakan hu­kum seperti apa? Dengan sejumlah tudingan yang selalu berubah-ubah, saya yang bodoh ini bisa menduga bahwa kesalahan sahabat saya itu sedang dicari-cari. Bahkan Pak Kajati yang terhormat sudah menuding sa­habat saya sebagai seseorang yang tidak jujur. Kenapa pihak PLN bapak tidak tersangkakan,” tandas Talim.

Talim mengaku, disaat bersedih, tiba-tiba dirinya ibarat disiram air panas mendidih setelah membaca pernyataan Kajati Maluku melalui salah satu koran terbitan 30 September 2020 yang mengatakan, sesuai penyidikan Ferry Tanaya tidak memiliki lahan dan rumah di Kabu­paten Buru. Jadi sudah tentu lahan itu milik negara.

“Memang Ferry Tanaya itu bukan siapa-siapa tetapi se-miskin-miskin­nya dia, termasuk kami orang Ma­luku rasanya tidak ada orang Malu­ku yang hidup tanpa rumah selama 44 tahun dan kalau ternyata ada, itu berarti dalam kurun waktu tersebut pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah ada. Dan apakah seseorang warga negara Indonesia harus me­miliki rumah di suatu tempat baru kemudian Ia bisa dipastikan mempu­nyai lahan lain,” tanya Talim.

Talim mengaku, sudah tiga kali dirinya dipanggil. Tetapi yang dita­nyakan hanya itu-itu saja, dan malah ada yang dipanggil hanya untuk tanda tangan keterangan yang lama, yang hanya dirubah tanggalnya.

“Ini kan sangat tidak elok. Saya jadi berpikir jangan-jangan saya di­panggil untuk memberi keterangan berulang kali ini hanya untuk mencari-cari kesalahan Ferry Tanaya saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Talim sarankan kepada penyidik Kejati Maluku dari pada membuang-buang kertas untuk buat surat panggilan, sebaiknya penjarakan mereka saja yang menjadi saksi untuk Ferry Tanaya.

“Kami yang selama ini menjadi saksi untuk Ferry Tanaya sudah jenuh. Pak Kajati dan para penyidik yang terhor­mat, saya tahu kita semua adalah orang-orang beragama walaupun mung­kin diantara kita ada yang berbeda keyakinan. Tolong kita semua menya­dari bahwa apa yang kita perbuat di dunia ini, suatu saat nanti pasti kita akan dimintai pertanggungjawaban­nya oleh Sang Pengcipta Yang Maha Mengetahui itu,” tutur Talim. (S-32)