AMBON, Siwalimanews – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari menyayangkan sikap Gubernur Maluku, Murad Ismail yang mempolisikan Harian Umum Siwalima. Atal menyarankan kepada Murad Ismail untuk lain kali menggunakan hak jawabnya sebelum melaporkan media ke polisi.
“Kalau Gubernur Maluku, merasa dirugikan dengan pemberitaan Siwalima, silahkan menggunakan hak jawab dan hak koreksi itu. Gunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang pers. Karya jurnalistik adalah bagian dari penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 pasal 28 dan UU Nomor 40/1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers,” jelas Atal kepada Siwalima melalui telepon selulernya Sabtu (1/5).
Atal menjelaskan, pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa harus kedepankan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Caranya dengan mengirimkan hak jawab maupun koreksi ke media bersangkutan.
Jika tidak mendapat respon yang diharapkan ujarnya, Atal mempersilahkan Murad mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Dikatakan, sejak era reformasi 1998, mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers yakni penyelesaian melalui mekanisme UU Pers.
“Sebagai orang yang pernah mengabdi di kepolisian, saya kira pak Gubernur Maluku juga tidak lupa dengan MoU antara Dewan Pers dengan Polri. MoU Dewan Pers dengan Polri itu Nomor 2/DP/MoU/II/2017 Nomor : B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Saya kira itu sangat jelas, sehingga kalau warga negara yang merasa dirugikan, mari kira berproses melalui jalur atau mekanisme UU Pers,” himbau Atal.
Kriminalisasi Media
Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu mengatakan Gubernur sementara menunjukan legalitas untuk mendapatkan kepastian hukum tetapi Gubernur jangan lupa kepastian hukum tidak boleh lepas dari faedah hukum itu.
Dijelaskan, media telah menjalani peran komunikasi publik dengan baik, dengan jalan mentransformasikan ketidaktransparanan yang berada di ruang publik. Karena itu, Gubernur tidak boleh melaporkan media ke kepolisian, sebab jika itu terjadi maka sama saja gubernur telah melakukan kriminalisasi terharap media itu sendiri. “Gubernur jangan kriminalisasi media dong,” ujarnya.
Koritelu menejelaskan, jika Gubernur gantle, seharusnya dijelaskan bukan sebaliknya melaporkan, karena laporan yang dilakukan gubernur, akan membuat kepercayaan publik kepada gubernur menjadi hilang.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, Yunus Tipka menyesali tindakan Gubernur yang melaporkan media ke polisi. “Gubernur tidak boleh melakukan itu, sama halnya mengkriminalisasi media,” ujar Tipka.
Olehnya, ia meminta aparat kepolisian untuk bersikap netral sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pers.
Dikatakan, laporan yang disampaikan oleh Gubernur terhadap media merupakan bentuk kriminalisasi terhadap media sehingga tidak perlu ditanggapi oleh kepolisian.
“Soal laporan Gubernur ke kepolisian, maka polisi harus netral, jangan kriminalisasi media,” tegasnya.
Karena itu, Tipka meminta agar persoalan pers dikembalikan kepada dewan pers untuk diselesaikan. (S/32S-50)