AMBON, Siwalimanews – Pengakuan Sekda Kasrul Se­lang bahwa bukti hasil uji sampel swab dari labora­torium diberikan ke­pada para pegawai Pemprov Maluku ter­nyata bohong.

Sejumlah anak buahnya mene­gaskan, sejak di­nya­takan positif ter­papar Virus Corona hingga sem­buh mereka tak pernah dibe­rikan bukti hasil uji sampel swab.

“Bohong itu, tidak diberikan kok. Sampai saya selesai karantina tidak ada bukti uji swab yang di­berikan,” tandas salah satu pe­gawai kepada Siwalima di kantor gubernur, Kamis (9/10).

Pegawai yang meminta nama­nya tak dikorankan ini mengaku, hanya diberikan informasi lisan bahwa dirinya positif corona. “Itu disampaikan lisan, tidak ada bukti swab dari lab,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pega­wai lainnya. Dia mengatakan, ha­nya disampaikan secara lisan oleh pimpinan OPD bahwa dirinya positif.

Baca Juga: DPRD Maluku Jadi Klaster Penyebaran Covid

“Beta jalani karantina mandiri, setelah disampaikan positif. Tapi bukti uji swab dari lab, seng di­berikan, jadi kalau pak sekda ka­takan diberikan, tapi kenyataannya beta seng dapat sampai seka­rang,” ujarnya.

Kata dia, seharusnya bukti uji swab diberikan. Jangan hanya di­sampaikan secara lisan saja tanpa bukti. “Mau diminta juga kami takut, kami kan pegawai kecil, jadi ikut saja, apa yang diarahkan pim­pinan,” tandasnya.

Sekda yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Se­lang yang dikonfirmasi warta­wan tetap mengklaim, hasil uji swab diberikan kepada pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.

“Kita memang serahkan hasil swab ketapi bukan kepada pega­wai, tetapi kepada kepala dinas,” jelas Kasrul.

Kasrul menjelaskan hasil uji swab dari laboratorium masuk ke Dinas Kesehatan Maluku. Setelah itu, dinas melakukan verifikasi ulang.

“Ketika terima hasil lab, mereka di dinas verifikasi ulang, memilah ini dinas A ini dinas B baru dikirim kepada dinas masing-masing re­kapannya. Misalnya hasil keluar 200 di situ ada 5 dinas, katong seng tahu ini dinas mana ini dinas mana, kesehatan yang tahu,” kata Kasrul.

Lanjutnya, setelah Dinas Kese­hatan membuat rekapan hasil pemeriksaan lab, baru diserahkan ke dinas-dinas terkait.

“Memang sampai di dinas dipi­lah lagi, dan ditanda tangan kadis, karena di atas kop surat itu tertulis meneruskan hasil lab, karena bu­kan dinas yang periksa tapi BTKL PP,” tandasnya.

Soal kemungkinan Dinas Ke­sehatan Maluku bermain dalam menaikan jumlah kasus positif, Kasrul yakin tidak akan terjadi.

“Kalau itu terjadi saya pukul dia. Karena itu kurang ajar, dan kami sudah disumpah, saya pastikan itu tidak terjadi. Dan tidak ada. Jiwa itu sudah tidak ada di PNS,” ujarnya.

Kasrul Klaim

Sebelumnya Kasrul mengklaim, bukti uji sampel swab dari labo­ratorium diberikan kepada pega­wai Pemprov Maluku yang dinya­takan positif terpapar Covid-19.

“Bukti yang kita kirimkan ke masing-masing kepala OPD yang menerangkan stafnya dinyatakan positif dan negatif covid,” kata Kasrul Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10).

Kasrul lalu menunjukan selem­bar kertas yang diteken oleh Ke­pala Dinas Kesehatan Maluku, Mei­kyal Pontoh. Pada lembaran kertas itu tertulis nama, umur, jenis kela­min, hasil pemeriksaan laborato­rium metode RT-PCR, keterangan dan nilai CT.

“Ini buktinya ada ini, ini contohnya, itu yang dikirim ke masing-masing kepala OPD,” kata Kasrul, sambil me­­nutup pada bagian kolom nama.

Padahal yang ditunjukan Kasrul bukan bukti hasil uji lab yang diteken oleh kepala laboratorium. Tetapi hanya rekapan nama-nama pegawai yang dinyatakan positif atau negatif yang diklaim sebagai bukti uji lab. “Jadi siapa bilang kita tidak memberikan hasil. Hasilnya ada ini dan kita berikan ke kepala dinas dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Maluku,” tandasnya.

Hal ini disampaikan Kasrul me­respons keluhan pegawai Pem­prov Maluku yang divonis positif terpapar Virus Corona tanpa diberikan bukti diberikan hasil uji sampel swab dari laboratorium.

Swab massal dilakukan Dinas Kesehatan Maluku pada bulan Juli hingga September lalu, terhadap seluruh pegawai yang berada di 34 OPD di lingkup Pemprov Maluku.

“Kurang lebih 200 yang dinya­takan positif,” kata salah satu pegawai Biro Umum Setda Maluku, kepada Siwalima, Senin (5/10).

Mereka yang divonis terpapar corona diantaranya dari Badan Pendapatan Daerah, Keuangan, Biro Umum, Biro Humas dan Pro­tokol, Bagian Keuangan dan Kes­bangpol.

Pegawai yang juga eks pasien covid ini, mengaku menjalani karantina pada awal Agustus, dan hingga sembuh tidak pernah diberikan bukti hasil pemeriksaan swab dari laboratorium.

“Saya dinyatakan postitif setelah swab massal dilakukan pada Juli lalu dan tanggal 3 Agustus saya mulai menjalani karantina, seka­rang sudah beraktifitas kembali. Pihak Dinas Kesehatan tidak pernah memberikan bukti, kalau saya dinyatakan positif baik surat atau dalam bentuk apapun,” data dia, yang meminta namanya tak dikorankan.

Dia juga mengaku, sudah meminta bukti pemeriksaan swab ke pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan, tetapi tidak pernah ditanggapi. “Saya bingung, sejak ditelepon kalau saya positif dan karantina, saya minta bukti, mana, sampai sembuh juga tidak pernah dikasih,” tandasnya.

Dia juga takut banyak ngotot, ka­rena sudah diancam. Kalau buka mulut,  tunjangan kinerja daerah (TKD) tak diberikan.

“Kita ini kan hanya pegawai kecil, banyak ngomong TKD ditahan, jadi ikut saja. Padahal tak ada kaitannya positif covid dengan TKD,” ujarnya.

Pegawai lain yang divonis Covid-19  juga mengakui hal yang sama. Hingga ia sembuh, bukti hasil pemeriksaan swab tidak diberikan.

“Katong hanya ikut perintah, diswab. Beta diberitahukan positif lewat telepon, dan sampai selesai karantina beta tidak pernah menerima bukti hasil pemeriksaan swab yang menyatakan beta positif,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan di salah satu biro. Ia mengaku, telah mengikuti swab test, dan hasilnya positif. “Disampaikan positif, beta ikut saja. Tapi beta karantina mandiri di rumah. Yang heran, bukti pemeriksaan swab seng diberi­kan,” ujarnya.

Dia juga tak berani macam-macam, karena taruhannya TKD tidak diberikan. “Kalau buka ke publik TKD ditahan, padahal TKD itu hak pegawai,” tandasnya. (S-39)