AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, proses peta bisnis merupakan salah satu moto penggerak visi dan misi program unggulan pemerintah yang dituangkan dalam pembangunan daerah Kota Ambon tahun 2023-2026.

Ini bertujuan agar, peta proses bisnis ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana strategis. Namun, juga harus didukung oleh seluruh perangkat daerah dengan mengumpulkan informasi ke dalam satu kesatuan dokumen perangkat daerah setelah memperoleh satu pemahaman, agar peta  proses bisnis ini dapat disusun dengan  tepat, sekaligus mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses dan prosedur yang sudah diterapkan kepada seluruh peserta.

“Dengan itu, maka diharapkan untuk memanfaatkan forum ini sebagai masukan terkait penyusunan dari peta tersebut, agar maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, dapat terwujud,” ujar walikota dalam sambutannya yang dibacakan Sekot AmboN Agus Ririmasse saat membuka sosialisasi tentang peta proses bisnis di lingkup Pemerintah Kota Ambon di salah satu hotel, Selasa (4/7).

Menurut walikota, tujian dari kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerja yang efektif dan efisien, baik internal, organisasi perangkat daerah maupun antar organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Ambon dan juga agar dapat menyusun dokumen peta prosss bisnis perangkat daerah, sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 19 tahun 2018, tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan ini juga tidak terlepas dari rangkaian reformasi birokrasi, dimana reformasi biroksasi merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematika dan terencana, menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik, serta menjadikan ASN yang lebih profesional, efektif, efisien dan akuntansi, efektivitas dalam beroperasi.

Baca Juga: Speed Tenggelam, Anggota Polsek Fordata Ditemukan Meninggal

“Ini sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi, dalam menghasilkan output dalam proses bisnis yang berbelit-belit, tumpang tindih antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah yang lain, sehingga itu akan membuat pemkot menjadi lambat dalam bekerja,” tandasnya.

Oleh karena itu kata walikota, setiap perangkat daerah memerlukan kertas proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh perangkat daerah, guna mencapai visi misi dan tujuan pemkot, sehingga sosialisasi beserta proses bisnis ini sebagai perangkat daerah  wajib diikuti dan didukung oleh semuanya.

Pasalnya, peta proses bisnis merupakan aset terpenting perangkat daerah yang dapat mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen, atau database perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 19 tahun 2018  tentang penyusunan peta proses bisnis   instansi pemerintah.

“Saya yakin, jika proses bisnis ini berjalan dengan baik, maka kita akan mencapai organisasi instansi pemerintah yang lebih tepat fungsi tepat ukuran dan tepat proses,” cetusnya.

Namun yang terpenting menurut walikota adalah, komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk bersungguh-sungguh dalam menyusun dan melaksanakan peta ini, karena memiliki banyak manfaat bagi OPD dalam memudahkan perangkat daerah dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaannya.

“Untuk itu, saya harapkan supaya penyusunan peta proses bisnis menjadi perhatian yang utama bagi perangkat daerah, supaya disusun serta diterapkan secara baik dan berkelanjutan,” pintanya. (S-25)