AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini pemilihan ketua RT dan RW di tingkat desa kelurahan masih menggunakan perda nomor: 6 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetanggan dan rukun warga.

Namun, dalam perda tersebut, tidak dapat mengakomodir semua persoalan yang ada di masyarakat, apalagi mengikuti perkembangan saat ini.

“Jadi perlu dilakukan revisi perda nomor 6, untuk menjawab persoalan di masyarakat,” kata Penjabat Walikota Bodewin Wattimena ketika membuka FGD penyusunan revisi ranperda perda nomor: 6 Tahun 2018, di salah satu hotel di Ambon, Kamis (30/3).

Ia mengaku Pemkot Ambon juga harus menyesuaikan dengan Permendagri Nomor: 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat.

Sejauh ini pemkot telah memiliki instrumen hukum berupa perda, tapi  hanya mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun tetangga yaitu sebagai implementasi Permenagri nomor: 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Buruk di Maluku

Untuk itu  diperlukan peran dan serta masyarakat sehingga dibentuklah Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa perda yang akan ditindaklanjuti dengan perwali sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan yang dimaksud, guna adanya kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat,” ujarnya.

Diketa­hui, Pemkot Ambon telah menyerahkan ranperda revisi atas perda nomor 6 tahun 2018 pada 15 Maret 2023 lalu.  Olehnya melalui forum ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pesan tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda bersama DPRD termasuk ketika uji publik.(S-25)