AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis ringan, 1 tahun penjara kepada terdakwa Sudirman atas kepemilikan sabu dan alat isap.

Warga Surabaya ini terbukti terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotikan golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Amar putusan terdakwa dibacakan dalam sidang yang dipimpin Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (29/3).

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyimpan dan mengusai narkotika, serta menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Majelis Hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah di hukum.

Baca Juga: Jaksa Periksa Proyek Air Bersih Haruku Mangkrak Akui Kumpul Data

Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Ella Ubleuw menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, Sudirman berhasil diringkus Direktorat Narkotika Polda Maluku.

Warga Surabaya yang bermukim di Kecamatan Sirimau ini ditangkap di tempat kerjanya di Toko Alia, Belakang Amplas pada 27 September 2022.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram serta alat bong yang dibuat dari kaca dan korek api.

Saat diinterogasi pria yang berprofesi sebagai tukang servis lemari es ini mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan cape usai bekerja. (S-10)