AMBON, Siwalimanews – Lahan berdirinya aset milik Pemerintah Kota Ambon, berupa gedung SD Inpres 58, yang berlokasi di Desa Nania atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, hingga kini masih menjadi persoalan.

Bahkan berulang kali, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, telah melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut, yang terakhir terjadi pada Kamis (13/10) pagi kemarin, yang menyebabkan, para siswa terpaksa dipulangkan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka Penjabat Walikota Bodewin Wattimena  meminta pihak-pihak yang mengklaim lahan itu untuk menunjukan bukti kepemilikan mereka, sebab pemkot tidak mungkin mengambil langkah untuk membayar, yang bertentangan dengan aturan, dalam artian salah dalam melakukan pembayaran.

“Saya tidak mau dianggap salah dalam memgambil kebijakan, karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan pihak ahli waris, yang menyertakan seluruh persyaratan formil, yang menyatakan bahwa tanah itu milik mereka,”cetusnya.

Jika tidak ada pembuktian kepemilikan, atau alat bukti yang membenarkan, bahwa para ahli waris tersebut merupakan pemilik lahan dimaksud. Jika tidak, maka selamanya Pemkot Ambon tidak akan melakukan pembayaran.

Baca Juga: Perayaan HUT Kolese Xaverius ke-10 Berlangsung Meriah

“Saya tidak mau salah. Sekarang kalau ada bikti kepemilikan, maka saya akan pakai pihak III untuk lakukan penghitungan, barulah dibayarkan. Saya tidak mau masuk penjara hanya karena itu,” ujarnya.

Walikota juga mengaku, telah berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan, untuk nantinya mengundang pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu, agar didudukan persoalannya, dan bagaimana harus melakukan pembayaran.

“Jadi bukan pemkot tidk mau bayar. Karena itu demi kepentingan bersama, demi kepentingan generasi bersama, maka akan dibayar, tapi prosesnya akan dilakukan sesuai ketentuan, jangan sampai kita kena masalah hanya karena salah bayar,” ucap walikota.

Untuk itu, saat ini kata walikota, pemkots ementara melakukan kajian terhadap semua persoalan aset pemkot sekaligus memperbaikinya, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset tidak bergerak dalan hal ini seperti tanah dan bangunan, bahkan ada bangunan yang merupakan aset pemkot, namun tanahnya bukan, maka akan dibicarakan untuk diselesaikan nantinya.

Untuk diketahui, lahan dimana berdirinya sekolah tersebut sebelumnya di zaman kepemimpinan Richard Louhenapessy, telah diberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan, sebagai tanda jadi, bahwa saat itu pemkot akan membayar lunas tanah tersebut. Namun hingga tahun 2022 ini, belum juga dilakukan pembayaran.(S-25)