AMBON, Siwalimanews – Pemerintah kota tegas akan membersihkan birokrasi dari oknum-oknum ASN nakal yang selama ini mencari keuntungan bagi perutnya sendiri.

Pasalnya sebelum eks Pasar Nusaniwe atau Pasar Lama ditertibkan, kuat dugaan ada praktek pungli yang dilakukan oknum kepada para pedagang sehingga mereka bebas berjualan di pasar tersebut, walaupun lokasinya tidak diperuntukan.

Menangapi hal itu penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena juga meminta kepada masyarakat yang memilik bukti ada oknum ASN yang melakukan pungutan liar segera melapor.

“Jika ada, atau ditemukan, pungutan liar, yang dilakukan oleh siapapun, apalagi kalangan ASN lingkup Pemkot Ambon, maka segera dilaporkan dengan identitas yang jelas,” kata walikota kepada Siwalima saat pencanangan gerakan tanam Sukun di serempak di Maluku yang dipusatkan di Kelurahan Lateri, Selasa (14/2).

Ia menjelaskan kalau penarikan retribusi oleh pemerintah, pasti masuk ke kas daerah karena diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Rombak Birokrasi, Walikota Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Untuk Pasar Lama selama ini, walikota mengaku pemerintah tidak menarik retribusi apapun dari para pedagang.

“Persoalannya penagihan dilakukan oleh siapa, kalau oleh ASN, pasti masuknya ke kas daerah, tapi kalau penagihannya illegal pasti masuk ‘kantong mereka,” ujarnya.

Untuk itulah, pasar-pasar yang dianggap beroperasi tidak sesuai peruntuhkannya pasti ditertibkan.

“Dengan cara itu, juga dibersihkan yang namanya pungutan-pungutan liar yang dilakukan secara illegal, dilokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.

Sebagai contoh, Pemkot Ambon telah melakukan penertiban di Pasar Lama.

“Untuk oknum ASN, saya sudah bilang, kalau masyarakat punya informasi ada ASN yang pungli, datang ke saya sampaikan dengan bukti, maka saya non jobkan ASN tersebut. Tidak pakai lama,” janjinya.

Orang nomor satu di Kota Ambon juga menekankan, siapapun hari ini yang melanggar kode etik ASN, melakukan pungli, atau pelanggaran lainnya, tidak bertindak sesuai ASN yang baik, akan ditindak.

“Pokoknya hari ini ada yang melakukan pelanggaran itu, saya akan tindak, da saya bertang­gungjawab kepada publik. Misalnya kalau ASN itu punya jabatan, dan saya non jobkan, maka saya akan bertanggungjawab, karena orang-orang seperti itu yang merusak birokrasi di Kota Ambon,” tan­dasnya. (S-25)