AMBON, Siwalimanews – Untuk menyatukan cara pandang masyarakat prural dan multikultural pada umumnya, tentang keragaman dan perbedaan beragama di Indonesia, dapat disikapi secara bijak, maka Presidium Forum Masyarakat Katolik Indoensia (FMKI) Provinsi Maluku menggelar workhsop tentang moderasi beragama

Workshop yang digelar di Grand Avira Hotel Ambon, Selasa (19/7) berlangsung dibawa sorotan tema Konsolidasi Masyarakat Katolik Demi Menghidupi Moderasi Bergama di Maluku, dibuka oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Walikota dalam sambutannya mengatakan, sebagai kota majemuk dengan jumlah penduduk cukup padat dan dihuni berbagai suku, ras, dan agama, yang pernah punya sejarah konflik bernuansa SARA, maka aspek pemeliharaan kerukunan agama dalam semangat moderasi, menjadi hal yang harus dibangun, karena itu menjadi jalan tengah dalam memahami ajaran agama.

“Hal ini minimal agar konflik tidak lagi terjadi, dan kota ini terus menjadi contoh kerukunan, sesuai visi Ambon tahun 2017-2022, yakni harmonis, sejahtera dan religus, yang menunjukan nilai toleransi, harmonisasi, dan solidaritas sosial dalam pemeliharan kerukunan agama, pembentukan karakter sipirtualitas, dan itu menjadi perhatian pemkot,” ujarnya.

Bahkan dari visi itu kata walikota, pemkot kemudian mengambil langkah strategis mengangkat branding Ambon City Of Peace yang didukung dengan pembangunan fasilitas kegiatan beragama dan event-event nasional keagamaan.

Baca Juga: Orno Minta Pemda Respon Kondisi Bencana

Hasilnya, Kota Ambon pernah mendapat predikat sebagai kota toleran dan kota dengan tingkat kerukunan beragama yang tertinggi di Indonesia, oleh pemerintah pusat. Untuk itu kegiatan workshop ini sangat diapresiasi, karena dapat menjadi satu upaya untuk terus membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama di Maluku.

“Untuk itu, tetap jaga dan rawat kehidupan masyarakat yang rukun dan harmornis, yang telah terjalin selama ini, dengan selalu mengedepankan komunikasi dan dialog, serta musyarawah dalam mencari mufakat, dengan menempatkan kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan,”pinta walikota. (S-25)