Walikota Instruksikan Bongkar Lapak di Atas Trotoar
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran terhadap lapak yang dibangun di atas trotoar, yang hingga kini tak ditempati oleh pedagang.
Untuk itu, para pedagang diberi waktu hingga 1 Oktober nanti, untuk menempati lapak-lapak yang ada di atas trotoar, baik itu di kawasan terminal, hingga di kawasan Pantai Losari.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon Fahmy Salatalohy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9) membenarkan, bahwa instruksi walikota itu tertuang dalam surat edaran walikota.
“Sudah ada surat edarannya, kita buat ini supaya lapak yang ada bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkap Fahmi.
Menurutnya, keberadaan lapak-lapak tersebut sudah cukup lama dibangun, namun hingga kini belum juga ditempati. Akibat tidak ditempati, sebagian lapak tersebut dijadikan tempat sampah, bahkan dijadikan untuk mandi, cuci, kakus.
Baca Juga: 10,099 Warga Kota Ambon Terima BLTUntuk itu, Pemkot Ambon, berencana akan membongkar lapak yang dibangun oleh pihak ketiga tersebut.
Ditempat terpisah Ketua Komisi II DPRD Ambon Christianto Laturiuw menghimbau kepada para pedagang segera menempati lapak-lapak tersebut. Jika tidak ingin lapaknya dibongkar.
“Sudah ada edaran, kalau tidak segera ditempati, maka akan dibongkar. Jadi bagi pedagang yang sudah bayar ke pihak ketiga, silahkan tempati. Kalau alasannya lokasi itu tidak sesuai dengan keinginan pedagang, maka harus disampaikan. Jangan sampai saat penataan berlangsung, kembali menuai masalah lagi,” ujarnya.
Prinsipnya, kata Laturiuw, meski pekerjaan pembangunan pasar sementara berjalan, tetapi keberadaan para pedagang juga harus mendapat perhatian dari pemerintah. Tetapi jika lapak tersebut telah dibangun namun tidak ditempati, maka langkahnya memang harus bongkar demi penetaan yang lebih baik. Apalagi lapak-lapak tersebut dibangun diatas trotoar.
“Harus ditertibkan agar tidak mengganggu ketentraman di kawasan itu,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan