Ambon, Siwalima – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah, Rabu (28/9), mengundang para pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara tempat parkir yang notabennya adalah wajib pajak, untuk menyampaikan sistem penarikan pajak.

Sistim penarikan pajak ini sesuai dengan Perwali Nomor: 24 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri. Kegiatan yang dikemas sekaligus dengan sosialisasi yang berlangsung, di Ruang Rapat Vlisingen, Rabu (28/9).

Kepala Dinas PPRD Kota Ambon Rolex de Fretes, kepada wartawan menjelaskan, Perwali ini dititik beratkan pada penekanan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai dalam pemungutan pajak.

“Perwali 24 tahun 2022, lebih menitik beratkan pada penerapan sanksi. Untuk itu, semua pelaku usaha diharapkan taat terhadap aturan, dengan pengoperasian tapping box agar, Dinas PPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak,” ujarnya.

Jika ada pelanggaran yang terjadi, maka pihaknya akan memberikan tahapan berupa teguran, hingga pencabutan ijin usaha.

Baca Juga: Pemasangan Tiang Alif di Luhu Berlangsung Hikmat

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini Rp113 miliar, sehingga kalau ditemukan ada alat yang tidak digunakan, maka sanksinya adalah denda 200 persen. Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, tapi kita tutup, dan masih juga terjadi, maka kita cabut ijinnya,” tandasnya.

Rolex menjelaskan, perwali ini mulai berlaku terhitung sejak hari ini. Untuk itu, ia berharap para pelaku usaha yang telah terorganisir dapat mematuhinya. Sementara yang belum terorganisir, akan diupayakan.

Ditempat yang sama Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V Dian Ali mengatakan, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya, sebab dengan perwali tersebut, akan mempermudah sistim komunikasi antara pemkot dengan pelaku usaha, untuk itu, sistem transaksi online harus disampaikan.

“Karena kalau tidak, tahu-tahunya, sudah diberi sanksi, itu kan tidak enak,” tandansya. (S-25)