Walikota: Inpres Soal Denda tak Pakai Masker Sedang Disiapkan
Tinjau Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terutama bagi yang tak memakai masker.
Untuk mensosialisasikan Inpres ini sekaligus meninjau aktivitas pasar di hari pertama penerapan PSBB transisi, maka Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama, Forkopimda dan tim Gugus Tugas Kota turun langsung ke Pasar Mardika,” Senin (20/7).
“Kita bersama Forkopimda turun ke pasar ini, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menaati protokol kesehatan, sekaligus mengecek langsung tingkat penggunaan masker di masyarakat,” ungkap walikota kepada wratawan disela-sela peninjauan di Pasar Mardika.
Menurutnya, penggunaan masker akan manjdi gaya hidup masyarakat, apalagi dalam waktu dekat Prisiden RI Joko Widodo akan menerbitkan Inpres terkait sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker.
Untuk itu, sebelum Inpres itu turun, sudah menjadi tanggungjawan pemkot bersama forkopimda agar mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui.
Baca Juga: Cegah Suap, SKK Migas Pamalu Terapkan SMAP“Sebelum Inpres turun kita sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Jangan sampai inpres sudah turun dan aparat hukum bertindak nantinya masyarakat kaget kan kasihan,” ujar walikota.
Walikota mengaku, masalah yang sangat serius untuk dihadapi adalah pasar, sebab terbatasnya lokasi, namun masyarakat harus terus diberikan perhatian sehingga pengguna jasa juga bisa memahaminya.
Secara objektif, masyarakat sudah lebih paham tentang prokol kesehatan seperti, penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dalam melakukan aktivitas keseharian.
Walaupun demikian, masih juga ada masyarakat yang memang tidak betah dalam penggunaan masker.
“Iya memang masih ada yang tidak betah pake masker dengan berbagai alasan, sehingga seringkali masker digunakan tetapi dilepas. Ini yang harus diedukasi terus menerus,” tandas walikota.
Dijelaskan, di masa PSBB transisi ini, masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan tentunya. Untuk transportasi sudah berjalan seperti biasa tetapi diberikan pembatasan kemampuan angkut hanya 50 persen.
Sementara bagi, rumah kopi, rumah makan, cafe, toko sudah bisa dibuka, namun pengunjungnya juga hanya dibatasi 50 persen saja.
“Untuk itu, tim akan turun terus untuk kasih tanda pada setiap meja dan kursi di cafe, rumah makan, rumah kopi. Contohnya kursi dan meja yang ditandai itu tak boleh dipakai harus dibiarkan kosong. Untuk jam operasinya tetap sama, tetapi ditutup jam 6 sore,” jelasnya. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan