Walikota Diminta Kaji Penetapan Trayek Angkot Laha
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits L Tamaela, meminta Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, meninjau kembali kebijakan yang telah dikeluarkan dalam SK Nomor 614 tahun 2022 tentang Penetapan Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kota Ambon.
Pasalnya, ada ketidak puasaan dari para sopir angkutan kota, khususnya jurusan Laha dan Hative Besar, yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
“Kami minta pemerintah kota mengkaji benar soal isi dari SK tersebut, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Karena faktanya, sampai ada gerakan dari para supir itu menandakan bahwa, mereka kesulitan, sehingga mau tidak mau, pemerintah, dan kami sebagai wakil rakyat, harus melihat ini, apa kendala mereka,” ujar Tamaela kepada wartawan, di Ruang Komisi III, Rabu (5/10).
Untuk itu kata Tamaela, harus ada kebijakan yang juga meringankan para supir. Artinya, kalau trayek yang diatur dalam SK tersebut, angkot dua jalur ini hanya melewati jalur JMP, otomatis telah mengurangi kebiasaan mereka, yang mana ada sirkulasi penumpang, baik itu umum maupun mahasiswa. Maka dengan SK tersebut, itu menjadi problem mereka.
“Untuk itu, ini harus dikaji lagi, sehingga bila perlu, Dishub dan juga pa walikota, untuk melihat ini, apakah SK tersebut perlu direvisi, sehingga semua pihak merasa nyaman,” tuturnya
Baca Juga: Walikota Keluarkan Larangan, Supir Laha ProtesPada prinsipnya tambah Tamaela, pihaknya mendukung kebijakan yang bertujuan mengurai kemacetan yang menjadi salah satu problem di kota ini, selain persoalan sampah. Dengan itu pihaknya berharap, kebijakan yang dikeluarkan walikota bisa menjawab terkait persoalan kemacetan. Namun, bagaimana dampak dari kebijakan tersebut terhadap para supir, itu juga harus diperhatikan.
“Kalau memang nanti akan disampaikan dalam program Wajar Jumat nanti, pada prinsipnya kami juga turut merasakan apa yang dialami para supir, sehingga kami berharap nanti, semoga ada solusi, bagaimana mengurai kembali trayek yang telah ditetapkan dalam SK, yang mana menetapkan jalur yang dapat dilewati angkot tersebut,” harapnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan