AMBON, Siwalimanews – Kontraktor Lili Kwanandar diminta untuk jujur terkait pinjaman Rp50 juta yang dilakukan eks Wakil Dekan III Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Yoise Lopulalan.

Yoise yang saat ini menjabat Dekan FPIK itu melalui  kuasa hukumnya Rita de Queljoe menyayangkan sikap Lili Kwanandar selaku kontraktor.

Menurut de Queljoe, kliennya benar meminjam uang dari Lili Kwanandar atas perintah mantan Dekan Fakultas Perikanan yang kini telah almarhum.

“Uang yang dipinjamkan itu dalam kwitansinya ditandatangani Yoise tanggal 15 Januari 2019. Dalam kwitansi itu dijelaskan pinjaman Fakultas Perikanan bukan pinjaman pribadi. Untuk ibu Lili Kwanandar, saat klien saya ke rumahnya itu, apakah sudah saling kenal? ini karena atas perintah pimpinan. Klien saya disuruh temui kontraktor Lili Kwanandar untuk ambil uang tersebut yang sebelumnya sudah ada komunikasi mantan dekan dengan Lili Kwanandar,” beber de Queljoe.

Disebutkan Lili Kwanandar juga tidak cermat, sebab pinjaman dari 2019. bahkan mantan dekan kini telah meninggal tahun 2020, kenapa baru sekarang di tahun 2022 dipersoalkan dan membebankannya kepada Yoise selaku pejabat dekan saat ini.

Baca Juga: DPRD Dukung Kebijakan Penggunaan Water Barrier

Disisi lain tambah de Queljoe, soal pengerjaan proyek di FPIK, sangat tidak beralasan hukum, Yoise Lopulalan kala itu menjabat Wakil Dekan III yang membidangi kemahasiswaan harus berurusan dengan rekanan.

“Ini kan aneh bin ajaib. Kalau soal peminjaman Rp50 juta ke Lili Kwanandar betul uang itu klien saya ke rumahnya Lili Kwanandar. Itu pun sudah ada komunikasi kan antara mantan dekan dengan Lili. Klien saya diperintahkan untuk ketemu dan ambil uang itu serta menandatanganinya. Hanya saja yang lucunya disini, hutang 2019, nagihnya 2022, dimana orang yang Lili Kwanandar kenalpun sudah almarhum,” jelas de Queljoe.

Disebutkan, pada tanggal 15 Januari  2019 Yoise Lopulalan yang menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Perikanan diperintahkan oleh Dekan saat itu (Semmy Khouw) untuk pergi ke rumah kontraktor bernama Lily Kwanandar yang beralamat di Soa Bali untuk meminjam uang sejumlah Rp50 juta.

Sebelumnya Yoise Lopulalan tidak pernah mengetahui dan mengenal kontraktor Lily Kwanandar, namun setelah Yoise Lopulalan pada tanggal tersebut diatas pergi ke rumahnya berdasarkan perintah/arahan mantan Dekan saat itu, untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta, barulah Yoise mengenal dan mengetahui Lily Kwanandar adalah seorang kontraktor.

Masih kata de Queljoe, uang Rp.50 juta itu setelah diterima oleh Yoise, dari Lily Kwanandar langsung dibawa ke Koperasi Universitas Pattimura untuk menutupi hutang Fakultas di koperasi.

De Queljoe juga mengakui, tidak benar jika Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan enggan membayar hutang Fakultas terhadap Lily Kwanandar sebagai kontraktor, tetapi lantaran mantan dekan saat itu setelah tiba di Ambon dan menjalankan tugasnya pernah  memanggil kliennya Yoise kala itu sebagai Wakil Dekan III, E Lokollo sebagai Wakil Dekan II dan Kepala Bagian, menyampaikan kalau semua proyek di Perikanan ditangani oleh Lily Kwanandar sebagai realisasi hutang Rp50 juta.

“Ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh Lily Kwanandar di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan di tahun 2019, antara lain pengadaan bahan Praktikum Prodi THP, IK, dan PSP Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpatti semester genap tahun 2019, tertanggal 1 Juli 2019.

Pengadaan Peralatan Laboratorium Prodi THP Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpatti Tahun 2019, tertanggal 13 Desember 2019. Selanjutnya pengadaan peralatan penunjang kegiatan perkantoran Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Unpatti tahun 2019, tertanggal 16 Desember 2019.

De Queljoe menuturkan bulan Juli 2019 kliennya Yoise jatuh sakit dan dirawat selama kurang lebih 2 minggu  di RSUD Haulussy Ambon, sehingga segala proses untuk proyek yang dikerjakan oleh Lily Kwanandar pada bulan Juli 2019  tidak diketahui kliennya.

“Jadi tidak benar jika Yoise Lopulalan pernah menjanjikan proyek yang akan dikerjakan oleh Lily Kwanandar sebagai konpensasi dari pinjaman Rp50 juta, karena Yoise tidak mempunyai kewenangan  tersebut. Tugas Yoise sebagai Wakil Dekan III adalah dibidang kemahasiswaan,” ujarnya

Bahkan lanjut de Queljoe, tiga proyek yang dikerjakan Lily kwanandar tahun 2019 atas pesanan mantan dekan yakni pengadaan bahan praktikum Prodi THP, IK dan PSP Fakultas PIK Unpatti semester genap tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 103,380,000.

Kemudian pekerjaan pengadaan peralatan Laboratorium Prodi THP Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 192.690.000. Serta pengadaan peralatan penunjang kegiatan perkantoran Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dengan nilai kontrak Rp 155.248.000. Semua proyek itu dikerjakan 8-10 hari kalender.

Lapor ke Kemendikbudristek

Dibagian lain, de Queljoe juga mengancam akan melaporkan dosen atau staf pengajar pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Lambertus Paulus Wairisal ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek).

Wairisal disebut berlagak bak seorang debt collector atau penagih hutang dan tidak mencerminkan seorang pendidik yang intelek.

“Wairisal ini dosen, seorang pendidik. Dia dikasih tugas untuk nagih hutang oleh Lili Kwanandar. Bukannya berbicara baik-baik, Lambertus Wairisal bak preman kampung masuk ke Fakultas Perikanan dan diterima oleh klien saya meskipun kedatangan Paulus Lamberthus Wairisal dengan arogan tanpa menunjukkan Surat Kuasa,” tandasnya.

De Queljoe menyesali tindakan Wairisal lantaran sebagai ASN, yakni/Dosen FKIP di Universitas Pattimura Ambon, tapi menjalankan tugas sebagai penagih hutang. Padahal kita ketahui dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan yang bertugas untuk mentransformasikan serta mengembangkan pendidikan melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Tindakan Paulus Lamberthus Wairisal yang datang menagih hutang di ruangan Dekan Fakultas Perikanan dengan tidak sopan (memaksa) meminta uang sejumlah Rp50 juta bahkan dengan arogan bersura lantang sebelum meninggalkan ruangan dekan sambil mengatakan bahwa ia sudah bicara dengan kejaksaan dan akan melapor ke kejaksaan. Ini bukti yang bersangkutan tidak beretika padahal seorang intelek,” kecam de Queljoe.

Menurutnya, hutang piutang merupakan perbuatan hukum perdata sehingga  tindakan oknum ASN/Dosen FKIP UNPATTI Paulus Lamberthus Wairisal yang menakut-nakuti Yosie Lopulalan dengan membawa nama instansi kejaksaan adalah merupakan tindakan yang keliru dan melanggar hukum.

“Paulus Lamberthus Wairisal yang melakukan penagihan hutang,merupakan tindakan diluar peran dan tugas ASN/Dosen, dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 37 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dosen,” jelasnya. (S-07)