AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy diminta, untuk memberikan perhatian serius ,menerapkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, dengan ditindaklanjuti melalui peraturan walikota.

Pasalnya, lanjut pasien perkembangan Covid di Kota Ambon semakin meningkat, sampai dengan Senin (15/6) tercatat sebanyak 252 warga Kota Ambon yang terpapar Covid-19.

Karena itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimurry mengusulkan, agar PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan perlu ditindaklanjuti dengan adanya peraturan lainnya sebagai implementasi keputusan itu.

“Keputusan Menkes itu tidak otomatis, diberlakukan diperlukan peraturan lainnya sebagai implementatif PSBB,” jelas wattimurry kepada wartawan di Gedung Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (15/6).

Dijelaskan, karena PSBB ini dikhususkan bagi Kota Ambon maka, walikota perlu mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menerjemahkan dan mengimplementasikan keputusan penetapan PSBB dalam waktu dekat.

Baca Juga: Masyarakat Haya Bertekad Tangkal Radikalisme

Hal ini kata Wattimurry, dikarena setelah Perwali dikeluarkan maka harus disosialisasikan, sebab tidak mungkin menerapkan suatu aturan tanpa sosialisasi sehingga membutuhkan waktu yang lama sementara kasus terus meningkat.

Wattimurry meminta, kepada Walikota Ambon untuk dapat memberikan perhatian yang su-ngguh terhadap upaya menerbitkan perwali, serta kepada OPD terkait bahkan gugus tugas Kota Ambon untuk dapat membantu menyiapkan peraturan walikota berkaitan dengan pelaksaan PSBB di Kota Ambon.

Mantan ketua DPRD Kota Ini menegaskan jika sejak semula DPRD Provinsi Meluku tetap mendukung sepenuhnya pemberlakuan PSBB di Kota Ambon atau bahkan jika daerah lain di Maluku yang ingin memberlakukan PSBB, DPRD Maluku siap membantu karena, penyebaran corona bukan saja di Kota Ambon tetapi telah merata hampir disemua wilayah. (Mg-4).