AMBON, Siwalimanews – Sejumlah tukang ojek mendatangi Komisi III DPRD Maluku, Rabu (22/4) mengadukan  perusahaan leasing di Kota Ambon yang tidak mau merelaksasi atau memberikan keringanan pembayaran kredit sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Kedatangan para tukang ojek ini diterima oleh Ketua Komisi III, Anos Yermias bersama anggota Komisi III, Fauzan Alkatiri.

Salah satu perwakilan tukang ojek yang meminta namanya tidak dipublikasi mengatakan, perusahaan leasing tidak mau memberikan keringanan pembayaran kredit. Padahal akibat pandemi Covid-19 pendapatan tukang ojek menurun drastis, sehingga pembayaran kredit terkendala.

“Akibat pandemik Covid-19 pendapatan kami sangat menurun, makanya pembayaran menjadi  masalah. Tetapi perusahaan leasing tidak memberikan keringanan. Padahal sudah ada perintah dari presiden,” tandasnya.

Karena itu, mereka meminta dukungan Komisi III untuk melihat masalah ini. “Kami berharap ada solusi dari DPRD terhadap masalah yang kami hadapi,” ujarnya.

Baca Juga: Salurkan Bansos, Pemprov Tunggu Data

Menyikapi aduan tukang ojek, Ketua Komisi III Anos Yermias mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat lebih khusus tukang ojek yang berpengahasilan harian. Ia berjanji akan menyampaikan hal ini saat rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak perusahaan leasing juga akan dipanggil. Jika tidak mau mengikuti instruksi presiden, kata Anos, Komisi III  akan mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur untuk mencabut izin usahanya.

“Kalau tidak mau ikuti, kami akan rekomendasikan pencabutan izin usaha, ini daerah kita kenapa kita harus takut,” tegas Anos.

Anggota Komisi III, Fauzan Alkatiri menambahkan, pihaknya akan meminta  meminta kepada pihak leasing untuk memberikan keringanan pembayaran kredit minimal satu tahun kepada tukang ojek, dan meminta sembako kepada debitur.

Rapat bersama OJK

Setelah mendengar pengaduan sejumlah tukang ojek tersebut, Komisi III melanjutkan pertemuan bersama OJK Maluku untuk mendengar pengawasan terhadap Instruksi Presiden tanggal 24 Maret 2020 lalu.

Rapat dipimpin oleh ketua Komisi III Anos Yermias. Hadir pula wakil ketua Komisi III Hatta Hehanussa dan Arni Soulissa, Sekretaris Komisi III Rovik Akbar Afufudin serta anggota Komisi III Fauzan Aklatiri.

Kemudian kepala OJK Maluku Roni Nazra beserta staf, A Burhanudin mewakili Bank Maluku Jantje Saiya, mewakili Bank BPR Modern, dan Kepala Cabang BRI Ambon, Abdul Muin.

Ketua OJK menjelaskan, sejak awal Presiden tidak memberikan secara detail debitur yang mana dan seperti apa yang layak mendapatkan relaksasi. Presiden hanya menyampaikan debitur yang terdampak, khususnya para debitur yang bekerja di sektor informal atau pegawai harian lepas yang terdampak besar terhadap pandemi Covid-19.

Kata Nazra, OJK telah menindaklanjuti dengan merilis ketentuan Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar bagi seluruh lembaga keuangan untuk menindaklanjuti arahan presiden agar dapat diimplementasikan di lapangan, sebab  arahan presiden belum mengikat secara langsung tanpa adanya peraturan yang mengikat dibawahnya.

Lanjutnya, pintu masuk para peminjam untuk bisa mendapatkan relaksasi dengan proses restrukturisasi. Jadi ada proses yang harus dilalui oleh para peminjam. Untuk mendapatkan relakasasi para debitur harus menyampaikan permohonan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Tanpa menyampaikan permohonan peminjam tidak akan mendapatkan relaksasi, karena tidak melaporkan kepada lembaga keuangan.

Menurut Nazra, tidak semua peminjam dapat memperoleh relaksasi kredit karena ada proses evaluasi yang dilakukan lembaga keuangan sebelum menyetujui relaksasi kredit.

Sementara itu, perwakilan bank juga menyampaikan, berdasarkan peraturan OJK tersebut pihak perbankan telah menindaklanjuti kepada para nasabah.

Adira Tunda Pembayaran

Perwakilan Adira Finance, Samsul Bahris yang juga hadir menjelaskan, pihaknya telah mematuhi instruksi Presiden dan sejak bulan April Adira Finance memberikan kebijakan kepada para nasabah untuk selama tiga bulan menunda pembayaran.

Samsul mengklaim, sampai dengan saat ini sudah ada 756 nasabah yang telah mendapatkan relaksasi pembayaran kredit dari Adira Finance. Penundaan tersebut selama tiga bulan dan setelahnya pembayaran kredit akan kembali secara nomal.  “Iya sudah ada 756 yang direlaksasi,” ungkap Samsul.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi kredit, nasabah harus mengajukan permohonan relaksasi kepada Adira Finace dan selanjutnya Adira akan mengevaluasi nasabah tersebut dan kemudian baru mengeluarkan persetujuan relaksasi kredit. (Mg-4)