AMBON, Siwalimanews – Kerja ASN, baik yang dilaksanakan di  kantor maupun di rumah/tempat tinggal (work from home), selama bulan Ramadhan dibatasi.

Pembatasan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor:  443-70 Tahun 2020 tertanggal 20 April  2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Dalam SE yang kopiannya diterima Siwalima, Rabu (22/4) menjelaskan, berpedoman pada Surat Edaraan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: 51 Tahun 2020 tentang penetapan jam kerja bagi pada bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di lingkup pemerintah, maka ditetapkan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemprov Maluku dalam rangka pelaksanaan kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 H, baik dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagai berikut; pertama, mulai hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-12.30 WIT dan waktu istirahat pukul 12.30-13.15 WIT.

Kedua, pada hari Jumat dimulai pukul 08.00-16.00 WIT dan waktu istirahat pukul 12.30-14.00 WIT.

SE ini ditujukan kepada sekda Maluku, para staf ahli gubernur, asisten sekda, inspektur, kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala biro, kepala cabang dinas dan kepala UPTD di lingkup Pemprov Maluku.

Baca Juga: Polresta Semprot Disinfektan ke Sejumlah Masjid

Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi membenarkan, adanya pembatasan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan. “Jadi jam kerja di lingkup Pemprov Maluku dibatasi sesuai dengan surat edaran gubernur kepada ASN selama bulan Ramadhan,” ujarnya. (S-39)