AMBON, Siwalimanews – Laporan terkait adanya aktivitas judi dan miras di Pasar Lama atau yang disebut dengan Pasar Gambus di kawasan belakang kota, ke Pemerintah Kota Ambon, sudah sering disampaikan.

Bahkan dalam program Walikota Jumpa Rakyat pada, Jumat (21/10) kemarin,  keresahan warga itu pun kembali disampaikan langsung ke Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena.

Mendnegar laporan itu, Walikota mengancam, akan menutup atau mengosongkan lokasi tersebut, jika benar adanya aktivitas seperti yang dilaporkan.

“Saya sudah minta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk selesaikan persoalan itu. Lakukan rapat dengan dinas terkait dan juga stakeholder terkait, untuk masalah itu, jika benar kita kosongkan pasar itu,” tegas waliota.

Menurut walikota, laporan ini perlu ditindaklanjuti, agar kawasan pasar tidak disalahgunakan, sebab pasar, merupakan tempat bertransaksi jual beli antar pedagang dan pembeli, bukan tempat judi, apalagi miras.

Baca Juga: Polres Aru Amankan Kardus Berisi Dua Gadis di Atas KM Sirimau

“Saya sudah koordinasi internal, selanjutnya tinggal penindakan terhadap lokasi tersebut,” ucap walikota.

Terkait dengan rencana tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mendukung penuh langkah walikota, sebab aktivitas dimaksud pada kawasan pasar tersebut, sudah lama menjadi keresahan dan keluhan warga setempat.

Jika pasar itu dimanfaatkan dengan benar sesuai peruntuhkannya, sebenarnya tidak ada masalah, maka dari itu, melalui program Wajar, yang mana walikota mendengar langsung keluhan warga, namun sebenarnya ini sudah menjadi keluhan warga sejak lama, dan komisi sendiri telah menerima laporan itu.

“Tapi kami belum sempat turun, dan sepanjang itu, pikiranya sudah selesai, tapi ternyata ada lagi menyampaikan langsung ke walikota, maka kami sangat mendukung kebijakan pak walikota,” ujar Laturiuw kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Senin (24/10).

Menurutnya, jika benar kondisi itu yang sering terjadi di kawasan pasar ini, maka harus ditertibkan,

“Kalau dipelihara seperti itu, maka akan timbul ketidak nyamanan bagi warga yang lainnya,” ucap Laturiuw.

Jika kebijakan itu akan dilaksanakan tambah Laturiuw, maka yang paling utama, adalah ditertibkan terlebih dahulu, sebab biar bagaimanapun, itu adalah tempat orang berusaha.

Untuk itu, yang menjadi poin penting adalah, kebijakan itu dijalankan, tetapi harus disertai juga dengan kesadaran masyarakat. Jangan sampai yang melakukan aktivitas itu, justru dari pedagang itu sendiri.

“Oleh sebab itu, apa yang sudah disiapkan, mesti dimanfaatkan secara baik, karena kalau dimanfaatkan untuk hal-hal lain, maka akan berdampak juga buat pedagang itu sendiri,” tandas Laturiuw.(S-25)