DOBO, Siwalimanews – Proyek pembangunan jembatan Marbali yang menelan anggaran Rp8 miliar lebih telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan tindak pidana pekerjaan penggantian jembatan Marbali ruas tugu (Dobo-Durjela) Tahun 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru kini dalam tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas

Polres Kepulauan Aru, Ipda Andre Setiawan dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Kamis (14/3).

Peningkatan kasus tersebut, lanjut Kasi Humas Polres Aru, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Menurutnya, gelar perkara tersebut dipimpin

Baca Juga: Kesal Anaknya Disetubuhi, Ayah Korban Lapor Polisi

langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Kasi Humas menjelaskan, pada gelar perkara, Rabu 3 Januari 2024, dengan rekomendasi yaitu menunggu laporan audit dari BPK RI Perwakilan Maluku sehingga dilakukan gelar perkara kembali.

Kemudian, gelar perkara II, pada Rabu 10 Januari 2024, dengan rekomendasi yaitu sudah ada temuan dari hasil audit rutin dari BPK RI Perwakilan Maluku ada temuan.

“Sehingga merekomendasikan kepada Pemda Aru untuk pengembalian temuan tersebut, penyidik akan menunggu 60 hari kedepan untuk tindak lanjut perkara,” jelasnya.

Olehnya, kasus proyek jembatan mangkrak ini, penyidik akan mengusut hingga tuntas.

“Penyidik telah gelar perkara III, pada hari Rabu,13 Maret 2024, dengan rekomendasi yaitu perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan dan lengkapi bukti-bukti serta adminitrasi penyidikan. Untuk itu, kami akan mengusut hingga tuntas,” ungkap Kasi Humas.

Sebagaimana diketahui, Proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun Marbali yang mangkrak tersebut dikerjakan oleh CV Abi Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,1 miliar.

Proyek jembatan yang dibiayai dengan alokasi dana khusus Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 diduga bermasalah.(S-11)