Walikota Ambon Masuk Jerat KPK
Tak hanya mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi namun, Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga masuk jerat kembaga super body ini. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai Alfamidi tahun 2020.
Selain RL, sebutan akrabnya, KPK juga menetapkan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon. Status RL sebagai tersangka diketahui dari surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa dua hari terakhir, di Polresta Pulau Ambon PP Lease.
Surat tersebut diteken mantan Kapolres Ambon Didik Agung Widjanarko, yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, tertanggal 22 April 2022.
Pada surat berlogo KPK itu, para saksi yang dipanggil, diharuskan datang menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh tersangka Amri. Tersangka Amri diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada RL.
Selain itu, KPK menyebutkan, tindak pidana korupsi yang dikakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon bersama-sama dengan tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Dalam surat tersebut, Walikota Ambon dua periode itu diduga bersama kawan-kawan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dalam surat itu, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon bersama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu, menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kasus TPPU juga diduga dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia hanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya secara utuh kepada masyarakat.
KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha maupun pejabat daerah untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam menetapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegritas.
Sebagai lembaga anti rusuah, warga Kota Ambon berharap KPK akan memberikan hasil yang terbaik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Ambon. (*)
Tinggalkan Balasan