Tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru selalu menjadi incaran para penambang terutama penambang ilegal. Sampai-sampai untuk memperoleh emas dikelola dengan cara illegal menggunakan sianida dan merkuri yang justru merusak lingkungan disekitar wilayah tersebut.

Karena itu, pengawasan terhadap wilayah tambang emas Gunung Botak perlu dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian, tetapi juga oleh pemerintah dan pemerhati lingkungan.

Pemerintah harus berupaya keras untuk melahirkan regulasi yang tepat agar pengelolaan lahan emas di Gunung Botak tidak digunakan dengan cara-cara yang tidak tepat yang pada akhirnya merusak lingkungan.

Disisi lain, masyarakat juga dibangun kesadarannya untuk memelihara lingkungan agar tidak tercemar akibat penggunaan bahan-bahan kimia. Proses tersebut harus dilakukan secara bersama baik oleh pemerintah dan masyarakat, sehingga tanggung jawab menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Langkah polisi dengan melakukan penertiban penambang emas ilegal di Gunung Botak merupakan langkah yang tepat dan perlu diapresiasi.

Baca Juga: Mangrove Rusak & Langkah Tegas DLH

Polisi memang  harus mengambil langkah tegas terhadap para penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Gunung Botak.

Salah satu langkah polisi yang perlu diapresiasi yakni dengan membekuk tiga tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Bahkan polisi berhasil menyita tujuh emas batangan seberat 5,12 kg dengan taksiran harga mencapai Rp 5 miliar lebih dan 50 kilogram merkuri.

Para tersangka ini ditindak dengan dugaan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , junto pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHP.

Tindakan polisi ini merupakan langkah yang tepat, karena itu, polisi harus terus melakukan langkah penindakan dan penegakan hukum, siapapun para pelaku penambang emas illegal yang masih bercokol di wilayah tersebut dan melakukan aktivitas penambangan harus ditindak tegas,

Biar perlu areal penambangan pada gunung botak ditutup dan harus intensif dilakukan, agar tidak membawa dampak yang lebih parah kepada masyarakat, khususnya para nelayan maupun petani di sekitarnya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk mempertanyakan upaya Pemerintah Provinsi Maluku  dalam meminimalisir dampak dari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi terjadi di Buru.

Karena Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap usaha pertambangan ataupun industri harus menjaga kesehatan lingkungan.

Namun, kondisi yang terjadi, ternyata tidak sesuai dengan undang-undang dimaksud, akibatnya telah terjadi pencemaran lingkungan yang sangat parah, dan ini pasti berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Buru. (*)