Pemerintah Kota Ambon menunda pembelajaran tatap muka yang semula harus dilakukan 6 Januari, kini baru dimulai 11 Januari 2021. Pemerintah beralasan kasus Covid-19 terus meningkat.  Proses belajar mengajar akhirnya  dipilih secara online dan mulai berlaku 11 Januari 2021.

Belajar tatap muka sangat dirindukan orang tua siswa, namun semua keputusan terkait dengan kebijakan tersebut dikembalikan kepada walikota selaku pemegang kendali kekuasaan.

Tak ada larangan sekolah berlakukan belajar tatap muka dan belajar secara online. Izin pembelajaran tatap muka menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah (pemda). Pemerintah tak lagi menggunakan peta zona risiko Covid-19 dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Sekolah-sekolah di zona merah pun bisa menggelar pembelajaran tatap muka asalkan memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pemda setempat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada Hantaman Kedua Covid-19

Selain Mendikbud, SKB ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat banyak menerima masukan dari pemda mengenai pembukaan sekolah.

Pemda adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan serta keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Boleh saja pemerintah daerah memulai pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi dengan syarat wajib dan patuhi protokol kesehatan.

Untuk hal ini, ada tiga pihak yang menentukan setuju dilakukan pembelajaran tatap muka. Penentu pertama adalah pemerintah daerah. Selain itu, kepala sekolah harus menyetujui sekolahnya melakukan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya perwakilan orang tua melalui komite sekolah.

Apabila ketiga pihak sepakat memulai pembelajaran tatap muka, siswa yang orang tuanya tidak berkenan tetap difasilitasi untuk belajar dari rumah oleh pihak sekolah. Jadi intinya, pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tahu betul kondisi Kota Ambon saat ini. Masih berkutat di zona orange dengan angka terkonfirmasi yang fluktuatif, menjadi alasan belajar secara online harus diterapkan.

Disisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan anak, guru, keluarga dan masyarakat harus dikedepankan. Memakai masker, menjaga jarak aman serta sering mencuci tangan dengan sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan dengan disiplin tinggi agar siswa, pihak sekolah dan keluarga selamat dalam melewati pandemi Covid-19.

Kebijakan penerapan metode pembelajaran pada masa pandemi berdasarkan evaluasi para pemangku kepentingan demi dan untuk kemaslahatan orang banyak. Kita berharap pemerintah daerah dapat memberikan keputusan yang tepat dalam menerapkan metode pembelajaran. (**)