AMBON, Siwalimanews – Rencana Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pe­rom­bakan birokrasi pada jajaran eselon II hingga kini belum dilakukan.

Padahal seluruh proses fit and proper test telah dilakukan ke­pada sejumlah pejabat eselon II sejak 9 November 2022 lalu, termasuk tim seleksi dan Badan Kepegawaian Daerah telah me­ngusulkan hasil job fit tersebut sebelum akhir Desember 2022 lalu ke Kementrian Dalam Ne­geri, Badan Kepegawaian Na­sio­nal maupun Komisi Aparatur Sipil Negara.

Namun cek punya cek ternyata dalam perjalanan dokumen peng­usulan pelantikan pejabat eselon II itu tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, penjabat Walikota Am­bon Bodewin Wattimena menduga ada oknum-oknum ASN di lingkup Pemkot Ambon yang berupaya me­nggagalkan perombakan birokrasi sehingga dokumen-dokumen peng­u­sulan tidak sampai di tangan Kemendagri.

“Jadi yang saya tahu kita sudah usulkan ke tiga lembaga  itu, dan apa yang kita dapat, itu persetujuan KASN dan Kemendagri yang kita tidak dapat adalah Pertek BKN. Ke­napa saya bilang ada yang meng­gagalkan, karena setelah kita cek langsung ke BKN ternyata berkas itu tidak pernah masuk ke BKN,”  ungkap Walikota dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/5).

Baca Juga: Berkas Korupsi MCU RS Haulussy Masuk Pengadilan

Sekwan DPRD Maluku ini menga­ku, menurut staf BKD Kota Ambon yang ditugaskan saat itu telah di­masukan namun dokumen-dokumen tersebut tidak ada.

“Artinya kalau ini tidak dimasukan ke BKN, tidak mungkin Kepala BKD tidak tahu,” ujarnya.

Karena itu, dirinya tidak lagi mau berjanji soal perombakan birokrasi Pemkot Ambon. Namun, dirinya akan melakukan semua proses itu sendiri hingga ke Kementrian Dalam Negeri. “Jadi saya yang akan laku­kan itu sendiri nanti. Entah apakah ini kelalaian atau kesengajaan, saya tidak tahu,”cetusnya.

Jatuhkan Walikota

Dalam kesempatan itu walikota juga menyentil ada opini miring yang menjatuhkan dirinya terkait rumah Jabatan Wakil Walikota Ambon yang ditempati oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Pasalnya, polemik itu sengaja dimainkan pihak-pihak tidak ber­tanggungjawab di akun akun media sosial, bahkan dijadikan pesan be­rantai pada grup-grup dan pesan pribadi whatsapp.

Wattimena kemudian menjelaskan kronologis yang sebenarnya, awal­nya Sekot Ambon, Agus Ririmase me­minta izin dari darinya untuk me­nempati rumah jabatan Wakil Wali­kota Ambon, dengan alasan bahwa rumah kontrak di kawasan peruma­han di Lateri terlalu kecil, hanya dua kamar sehingga tidak memenuhi jika ada kerabat yang datang.

“Kebutulan itu mau mema­suki natal dan tahun baru. Karena itu, saya izinkan meski setelah itu, saya dikritisi oleh akademisi maupun OKP, tapi saya berpikir sebagai te­man dan rekan, saya tetap izin­kan,” tuturnya.

Namun belakangan, berbagai de­sakan dan kritikan terus bermun­culan sehingga dirinya mengambil langkah dengan memerintahkan Bagian Umum Pemkot Ambon untuk mencari kontrakan baru bagi Sekot Ambon sebagai rumah dinas.

Atas perintah itu, muncul opini yang menjatuhkan dirinya bahkan ada pesan whatsapp, yang  seakan-akan itu dituliskannya untuk meng­usir Sekot Ambon dari rumah jabatan Wakil Walikota Ambon yang ber­lokasi di Karang Panjang.

“Sebenarnya rumah dinas Sekot ada di daerah Belakang Soya yang sekarang dijadikan kantor juga, ka­rena Sekot juga tidak mau menempati rumah itu, dengan alasan parkiran­nya kecil dan sebagainya. Jadi inti­nya, tidak ada kata mengusir, bahkan saya dibilang mengusirnya didepan pimpinan OPD, bagaimana saya mau mengusir langsung, kalau ketemu saja tidak pernah,”cetus Wattimena.

Wattimena mengatakan, ini diuta­rakannya sebagai bentuk hak pem­belaan dirinya, mengingat opini yang berkembang, sudah menjatuh­kan karakternya, bahkan fitnah yang dibuat di media sosial.

“Kalau tadinya ini tersiar dimedia, mungkin saya bisa klarifikasi lang­sung, tapi yang terjadi ada video beredar ada pesan berantai beredar dan itu menjatuhkan saya, sehingga saya tidak bisa menjawab satu per satu orang yang menanyakan hal itu, dan saya berharap ini semua terja­wab ke publik,”ujarnya. (S-25)