AMBON, Siwalimanews – Upaya penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, untuk me­ngungkap aktor utama dibalik penyelundupan 600 gram sabu dari Medan Sumatera Utara ke Kota Ambon melalui jasa pengiriman, akhir­nya membuahkan hasil.

Dari hasil pengembangan tiga ter­sangka yang lebih dulu diamankan, diketahui bandar 600 gram terin­dikasi berada di Maluku Tengah.

“Bandar ada sudah kita kantongi, tapi sampai tahap pengembangan yang bersangkutan pemilik modal yang berdomisili di wilayah Maluku Tengah,” jelas Kepala Badan Narko­tika Nasional Provinsi Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid dalam ketera­ngan persnya kepada sejumlah wartawan di BNNP Maluku, Kamis (25/5).

Rohmad menjelaskan, bandar ter­sebut merupakan salah satu orang ternama yang berprofesi sebagai wiraswasta di salah satu desa di Kabupaten Maluku Tengah.

“Orangnya cukup ternama dan dipandang di salah satu desa di Malteng. Jadi kita sementara peng­embangan sebelum ambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Buntut Masalah Lahan, Jalan Trans Seram Diblokir Warga

Dari hasil pengembangan penye­lundupan sabu oleh jaringan, kata dia hal ini bukan pertama kalinya. Total tiga kali jaringan ini menye­lundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Maluku.

Jumlahnya terbilang banyak yakni 200 gram penyelundupan pertama, 200 gram penyelundupan kedua dan terakhir 600 gram yang berhasil diamanakan.

“Sudah tiga kali mereka selun­dupkan narkotika jenis sabu. Dua kali yang lolos masing-masing 200 gram, dan terakhir 600 gram ini. Jalur penyelundupan sama yakni melalui jasa pengiriman,” pung­kas­nya.

Penyaluran narkotika tersebut diketahui dipasarkan di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah dengan jumlah paket bisa seba­nyak 6000 paket.

“Pasarnya di wilayah Maluku, khusus Kota Ambon dan Malteng, jadi paketnya ini dipecah-pecah sehingga kalau kita lihat total barang bukti 600 gram maka pecandung yang kita selamatkan sebanyak kurang lebih 6000 orang,” tandasnya.

Ungkap 9 Kasus

Total 9 kasus narkoba berhasil diungkap BNN Provinsi Maluku selama periode Januari-Mei 2023.

Diantara 9 kasus yang diungkap, 3 diantarannya kasus menonjol yang menjadi atensi publik, baik dari segi jumlah barang bukti maupun lokus kejadian.

Kata Rohmad terdapat 17 ter­sa­ngka dari total 9 kasus. Dari 9 kasus ini 3 kasus menonjol ma­sing-ma­sing, penyelundupan 113 gram sabu.  Kasus ini diungkap pada 18 Maret lalu. Dalam kasus ini 1 orang berinisial AIT ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kasus ini jaringannya dari Pontianak ke Kota Ambon, namun digagalkan di Bandara Pattimura. Modusnya body pack dijahit di celana, untuk pengungkapannya kami kerja sama dengan Avsec Bandara Pattimura,”ujar Nursahid.

Selanjutnya, penyelundupan 46 paket sabu dengan berat 22,98 gram pada 16 April lalau.Kasus ini melibatkan warga binaan Lapas Ambon. “Jaringan Jakarta-Ambon melibatkan warga binaan, peng­ungkapannya kita kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, dimana 2 orang masing masing PR dan MR berhasil diamankan di kawasan Batu Gajah,”ujarnya.

Kasus menonjol yang ke-3 yakni, penyelundupan 600 gram sabu melalui jasa pengiriman. Dalam kasus ini 3 orang ditetapkan se­bagai tersangka, dimana peng­ungkapannya BNN Maluku bekerja sama dengan Bea Cukai.

Dengan begitu total barang bukti yang berhasil diamankan untuk 9 kasus adalah, 726,25 gram untuk sabu dan 0,57 gram  tembakau sintetis, yang jika diuangkan sebesar Rp.2.541.870.000. (S-10)