Polisi Bidik Bandar Narkoba Pemilik 600 Gram Sabu
AMBON, Siwalimanews – Upaya penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, untuk mengungkap aktor utama dibalik penyelundupan 600 gram sabu dari Medan Sumatera Utara ke Kota Ambon melalui jasa pengiriman, akhirnya membuahkan hasil.
Dari hasil pengembangan tiga tersangka yang lebih dulu diamankan, diketahui bandar 600 gram terindikasi berada di Maluku Tengah.
“Bandar ada sudah kita kantongi, tapi sampai tahap pengembangan yang bersangkutan pemilik modal yang berdomisili di wilayah Maluku Tengah,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di BNNP Maluku, Kamis (25/5).
Rohmad menjelaskan, bandar tersebut merupakan salah satu orang ternama yang berprofesi sebagai wiraswasta di salah satu desa di Kabupaten Maluku Tengah.
“Orangnya cukup ternama dan dipandang di salah satu desa di Malteng. Jadi kita sementara pengembangan sebelum ambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Kasie Mutu Pelayanan RS Haulussy Disebut Mark Up AnggaranDari hasil pengembangan penyelundupan sabu oleh jaringan, kata dia hal ini bukan pertama kalinya. Total tiga kali jaringan ini menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Maluku.
Jumlahnya terbilang banyak yakni 200 gram penyelundupan pertama, 200 gram penyelundupan kedua dan terakhir 600 gram yang berhasil diamanakan.
“Sudah tiga kali mereka selundupkan narkotika jenis sabu. Dua kali yang lolos masing-masing 200 gram, dan terakhir 600 gram ini. Jalur penyelundupan sama yakni melalui jasa pengiriman,” pungkasnya.
Penyaluran narkotika tersebut diketahui dipasarkan di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah dengan jumlah paket bisa sebanyak 6000 paket.
“Pasarnya di wilayah Maluku, khusus Kota Ambon dan Malteng, jadi paketnya ini dipecah-pecah sehingga kalau kita lihat total barang bukti 600 gram maka pecandung yang kita selamatkan sebanyak kurang lebih 6000 orang,” tandasnya.
Ungkap 9 Kasus
Total 9 kasus narkoba berhasil diungkap BNN Provinsi Maluku selama periode Januari-Mei 2023.
Diantara 9 kasus yang diungkap, 3 diantarannya kasus menonjol yang menjadi atensi publik, baik dari segi jumlah barang bukti maupun lokus kejadian.
Kata Rohmad terdapat 17 tersangka dari total 9 kasus. Dari 9 kasus ini 3 kasus menonjol masing-masing, penyelundupan 113 gram sabu. Kasus ini diungkap pada 18 Maret lalu. Dalam kasus ini 1 orang berinisial AIT ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus ini jaringannya dari Pontianak ke Kota Ambon, namun digagalkan di Bandara Pattimura. Modusnya body pack dijahit di celana, untuk pengungkapannya kami kerja sama dengan Avsec Bandara Pattimura,”ujar Nursahid.
Selanjutnya, penyelundupan 46 paket sabu dengan berat 22,98 gram pada 16 April lalau.Kasus ini melibatkan warga binaan Lapas Ambon. “Jaringan Jakarta-Ambon melibatkan warga binaan, pengungkapannya kita kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, dimana 2 orang masing masing PR dan MR berhasil diamankan di kawasan Batu Gajah,”ujarnya.
Kasus menonjol yang ke-3 yakni, penyelundupan 600 gram sabu melalui jasa pengiriman. Dalam kasus ini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana pengungkapannya BNN Maluku bekerja sama dengan Bea Cukai.
Dengan begitu total barang bukti yang berhasil diamankan untuk 9 kasus adalah, 726,25 gram untuk sabu dan 0,57 gram tembakau sintetis, yang jika diuangkan sebesar Rp.2.541.870.000. (S-10)
Tinggalkan Balasan