AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dinilai tidak profe­sional dalam melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bukti, hasil pemerik­saan Badan Pemeriksaan Ke­uangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon (LKPD) tahun 2021 mengalami disclamer.

Demikian diungkap­kan akademisi ekono­mi Unpatti, Tedi Leasiwal saat diwawancarai Si­wa­lima, Senin (23/5) meres­pon penilaian disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dijelaskan, terdapat bebe­rapa penyebab yang meng­akibatkan BPK RI menge­luarkan penilaian disclaimer atas laporan keuangan, diantaranya jumlah pendapat dan belanja yang tidak imbang atau dalam batas rasio kewajaran artinya dari segi peren­canaan maupun pengelolaan ke­uangan yang belum baik.

Kedua, Pengelolaan aset yang belum memadai artinya data aset  dan nilai aset yang tidak valid atau tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya dan ketiga perencanaan dan pengelolaan keuangan yang tidak dilakukan sesuai dengan  stan­dar keuangan daerah yang ada, se­hinga ada kecendrungan melanggar hu­kum atau tidak sesuai dengan peruntukannnya. “Kalau dibilang buruk tidak juga hanya kurang pro­fesional dalam mengeloa keuangan daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Empat Penjabat Kepala Daerah Dilantik Hari Ini

Permasalahan ini disebabkan sumber daya manusia yang mengelola keuangan cukup lemah maupun adanya intervensi yang kuat terhadap pengelolaan keuangan daerah  sehingga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.

Menurutnya, akibat dari status disclaimer yang diberikan BPK maka data keuangan yang disampaikan dalam LPK belum dapat dipercaya, artinya ada kemungkinan salah catat, salah informasi atau mark up.

“Tapi bisa saja karena ada kekeliruan, sehingga masih bisa diperbaiki dan Kota Ambon ini WTP beberapa tahun terakhir artinya baru disclaimer tahun ini jadi masih wajar, mungkin saja perlu dilengkapi dengan data yang baik,” terangnya.

Karena itu, kedepannya Pemerintah Kota Ambon perlu mengintensifkan koordinasi dan melakukan pemetaan kembali serta menindaklanjuti temuan-temuan yang ada sehingga status disclaimer dapat dihilangkan.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku tidak dapat memberikan opni penilaian atau disclamer terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun anggaran 2021.

Hal ini diungkapkan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto ketika menyerahkan LHP LKPD Tahun 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (19/5).

Menurut Purwanto, BPK tidak memberikan pendapat terhadap LHP LKPD Kota Ambon lantaran BPK menemukan permasalahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan yang sangat material dan signifikan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib

menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (S-20)