AMBON, Siwalimanews – Rustam Latupono, Wa­kil Ketua DPRD Kota Ambon, digugat cerai oleh istrinya, Zul­haidah Latu­consina.

Pengacara Zulhai­dah, Ruslan Abdul Ajid Tuhu­lele yang dikon­firmasi mengaku,  pa­da sidang  yang dige­lar Senin (8/6) lalu, hakim Pengadilan Agama Ambon menga­bulkan gugatan klien­nya.

Putusan dibacakan ha­kim tanpa kehadiran Rustam Latupono. Sejak si­dang pertama, pihak tergugat memang tidak pernah datang. “Putusannya tanpa kehadiran Rustam Latu­pono,” kata Tuhulele, kepada Si­walima, melalui telepon seluler­nya, Selasa (9/6).

Karena tidak dihadiri Latupono sebagai tergugat, perceraian be­lum berkekuatan hukum tetap. Latupono diberi kesempatan sela­ma 14 hari untuk mengajukan upaya hukum apabila ada yang dirasa keberatan.

“Ketika putusan tidak dihadiri salah satu pihak, nanti akan dibe­ritahukan dulu. Begitu sudah diberitahukan dan dia menerima, berarti putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dia resmi ber­cerai,” jelas Tuhulele.

Baca Juga: Kongkalikong Ferry Tanaya, Jaksa tak Sentuh PLN

Tuhulele menambahkan, penye­bab istri dari politisi Partai Gerindra itu nekat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Ambon, karena perselingkuhan.

Sementara Rustam Latupono yang dihubungi, menolak untuk berkomentar.

“Saya no comment, karena itu masalah pribadi,” ujarnya. (Mg-2)